RSS

Hukum Meminta Jabatan

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ لاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ أُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan, maka kamu akan ditelantarkan. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan.”
Takhrij Hadis
Hadis yang ditujukan Rasulullah SAW sebagai nasihat kepada Abdurrohman bin Samuroh di atas diriwayatkan dalam kitab berikut:
1. Sahih Al Bukhori, kitab al aimân wa al nadzar no. 6248. Juga dalam kitab kaffarat al aimân bab al kaffârah qabla al hinsi wa ba’dahu no. 6343. Kitab al ahkam bab man lam yas-al al imaroh â’ânahu allâhu ‘alaihâ no. 6727 dan bab man sa-ala al imaroh wukila ilaihâ no. 6728.
2. Sahih Muslim, kitab al aimân bab nadbi man halafa yamînan fara-â ghoerohâ khoiron minhâ no. 4370. Kitab al imaroh bab al nahyi ‘an tholab al imaroh wa al harsi ‘alahâ no. 4819.
3. Sunan Abu Daud, kitab al khorôj bab mâ jâ-a fî tholab al imaroh no. 2931.
4. Sunan Al Tirmidzi, bab mâ jâ-a fî man halafa ‘alâ yamînin fa ra-â ghoirohâ khoiron minhâ no. 1529.
5. Sunan Al Nasai, kitab adâb al qudhôt bab al nahyu ‘an mas-alah al imâroh no. 5384.
6. Musnad Ahmad, musnad al bashriyyin hadis Abdurrohman bin Samuroh no. 20618, 20621, 20624, 20626, 20628, dan 20629.
Matan Hadis
Dalam riwayat Al Bukhori terdapat sedikit perbedaan pada matan hadis berupa tambahan, yaitu sebagai berikut:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
“Janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong, dan jika kamu melakukan sumpah, kemudian kamu melihat suatu yang lebih baik, bayarlah kaffarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.”
Syarah Mufrodat
Maksud kata وكلت إليها di sini, seperti apa yang diungkapkan oleh Ahmad bin Yahya Al Najmi dalam kitab Ta-sis Al Ahkam, yaitu
تركت ونفسك واستولى عليك الشيطان وأدخلك فيما لا يجوز
“Engkau ditinggalkan oleh Allah SWT lalu dirimu dikuasai oleh setan, maka setan akan menjerumuskanmu kepada hal-hal yang tidak diperbolehkan syari’at islam.”
Misalnya perbuatan korupsi yang semakin merajalela dewasa ini. Kemudian maksud kata أعنت عليها di sini, yaitu
جعل الله لك عوناً بمعرفة وجهة الحق ولا يجعله ملتبساً عليك
“Allah menjadikan bagimu pertolongan melalui pengetahuan terhadap bentuk-bentuk kebenaran dan tidak menjadikannya bagimu samar-samar (atau terhalang).”
Syarah Ijmali
Secara umum hadis ini menunjukkan larangan dari meminta jabatan, dengan ungkapan yang indah seperti tersebut dalam hadis ini. Ada sebuah ancaman yang jelas bagi orang-orang yang memaksa untuk meminta jabatan, yaitu engkau ditinggalkan oleh Allah SWT, lalu dirimu dikuasai oleh setan, maka setan akan menjerumuskanmu kepada hal-hal yang tidak diperbolehkan syari’at islam. Sedangkan pertolongan yang menyelamatkan itu semuanya pasti dari Allah SWT (secara hakikat). Dari ungkapan yang Rasululloh SAW ucapkan dalam hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal dari meminta jabatan itu dilarang, dan setiap yang dilarang itu hukumnya adalah haram, sebagaimana yang disebutkan dalam qawa’idh ushul fiqih bahwa hukum asal yang dilarang itu menunjukkan kepada haram, kecuali ada dalil yang memalingkannya. Pada dasarnya memang tidak boleh seseorang itu meminta untuk dijadikan hakim. Meskipun dalam dirinya itu sudah memenuhi kompetensi dan syarat-syarat untuk menjadi hakim. Karena kekuasaan itu tidak diboleh diminta.
Namun dalam keadaan tertentu semua ini bisa saja berubah. Maksudnya adalah, bila dalam suatu negeri tidak ada seorangpun yang mampu untuk menjadi seorang hakim yang adil (misalnya; hakim adalah salah satu contoh jabatan), maka tidak disalahkan seseorang (yang kompeten tentunya) itu untuk meminta dijadikan hakim, bahkan keadaan itu sangat dianjurkan. Sebagian ahli fikih berpendapat, bahkan diperbolehkan dalam keadaan ini seseorang tersebut sampai melakukan sogokan. Meskipun sebagian lainnya tidak menyepakati pendapat itu.
Dan apabila dalam keadaan yang benar-benar tidak ada sama sekali orang yang mampu untuk menjadi hakim yang adil selain orang itu, maka wajib hukumnya bagi orang tersebut untuk meminta dijadikan hakim. Dan wajib juga hukumnya bagi pemimpin negara untuk mengangkatnya menjadi hakim. Bahkan Al Ghazali sampai mengatakan, menjadi hakim dalam kondisi seperti itu merupakan jihad yang paling utama. Wallahu a’lam.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 7, 2011 in Kajian Muslim

 

Reruntuhan Megah Abadi

“Bodoh, bodoh, bodoh … bodoh sekali aku ini. Aku sekarang termangu di bawah reruntuhan penyesalan yang membahana. Aku sudah tertipu. Aku terus saja terseret oleh sang waktu yang keji. Aku ditelan mentah-mentah, lalu dimuntahkan oleh kebodohanku sendiri. Padahal aku telah mengintip ketika sang Rabb berbincang dengan Jibril. Tapi aku tetap saja tertipu.”

Itulah gerutuku, setelah aku mengingat satu kisah suci yang amat menyiksa batinku. Bagaimana tidak? Aku harus berulang-ulang terjatuh ke jurang surga yang sama. Entah untuk yang keberapa kalinya. Lalu aku melakukannya lagi. Lalu aku teringat kembali. Begitulah aku setiap masa. Terkadang aku mengumpat dalam hati, “Kenapa sang Rabb mesti menyuruh Jibril untuk melakukan hal itu. Coba kalau tidak!!!” Namun, terkadang aku pun bergerutu, “Ahh, ini pasti gara-gara ucapan Jibril yang terlalu berlebihan. Hingga membuat sang Rabb memutuskan begitu.” “Ahhhhh … padahal aku saja yang bodoh.”

Padahal kejadian itu begitu mencengangkan. Atau untuk orang bodoh sepertiku saja mungkin. Tapi meskipun bodoh, setidaknya kejadian itu masih sangat melekat di relung-relung kepalaku. Masih tergambar jelas ketika itu. Saat aku mengintip dari suatu tabir kemilau. Aku melihat sang Rabb. Sesaat setelah Dia menciptakan surga dan neraka. Para malaikat tengah berputar-putar mengelilingi Arsy. Lalu sang Rabb pun memanggil Jibril. Sang pimpinan pasukan cahaya.

***

“Hai Jibril, kemarilah engkau!!” seru sang Rabb.

“Baiklah wahai Rabbku,” jawabnya dengan penuh kelembutan.

“Aku ingin engkau melihat hasil karya-Ku,” sabda-Nya.

“Hasil karya Engkau yang mana wahai Rabbku?“ tanyanya heran.

“Lihatlah tempat yang ada di atas sana, lalu katakan apa pendapatmu!!”

“Baiklah.” Jawabnya sembari bergegas.

Tak begitu lama. Sehingga terlihat lagi Jibril datang dengan wajah yang sangat berseri-seri.

“Demi kemuliaan Engkau ya Rabb. Apakah nama yang pantas bagi tempat yang indah itu ya Rabb?”

“Itu adalah surga-Ku hai Jibril.”

Demi kemuliaan Engkau ya Rabb. Tidak akan ada seorang pun yang mendengar kata ‘surga’ kecuali ia akan sangat ingin memasukinya.”

“Kembalilah, lalu pagarilah surga itu dengan semua hal yang paling tidak disukai. Kemudian laporkan kepada-Ku hasilnya!!”

Lalu ia pun segera melaksanakan titah Rabbnya. Tak sempat mataku berkedip. Jibril pun kembali dengan wajah yang muram.

“Demi kemuliaan Engkau ya Rabb. Setelah aku melihatnya untuk kali kedua ini. Rasanya aku sangat khawatir tak akan ada satu pun orang yang ingin memasukinya.”

Lalu sang Rabb memerintahkan Jibril untuk melihat ciptaan-Nya yang lain.

“Hai pimpinan tentara cahaya-Ku, lihatlah tempat yang ada di bawah sana!!”

“Baiklah Rabb.”

Dengan segera Jibril langsung menjawab titahnya dengan tanpa pertanyaan lagi.

Lagi-lagi, tak sempat nafasku terhela. Jibril kembali dengan wajah yang nampak ketakutan. Sang Rabb pun bertanya kepadanya sembari mencoba menenangkannya.

“Wahai hamba-Ku yang taat, apa yang engkau lihat? Hingga membuatmu begitu ketakutan.”

“Demi kemuliaan Engkau ya Rabb. Tak pernah aku melihat sesatu yang membuat mataku terbelalak seperti ini sebelumnya. Di tempat itu aku melihat api yang saling melahap sebagai makanannya. Daging busuk yang bertebaran di mana-mana. Jilatan gunungan-gunungan api. Tempat di mana batu dijadikan sebagai kayu-kayu bakar. Tempat apa itu hai Rabbku?”

“Itulah neraka-Ku hai Jibril.”

“Aku sangat yakin. Takkan ada seorang pun yang mendengar kata ‘neraka’ kecuali ia akan menutup telinga, wajah dan juga seluruh kepalanya. Hanya karena sangat benci dan takutnya dia kepada tempat itu.”

“Kalau begitu kembalilah!! Segera pagari neraka-Ku itu dengan syahwat-syahwat dan juga seluruh kesenangan duniawi yang menggoda. Lalu sampaikan laporanmu kepada-Ku segera!!”

Tak begitu lama. Sehingga terlihat lagi Jibril datang dengan wajah yang terlihat sangat kebingungan.

“Apa yang engkau lihat hai hamba-Ku?”

“Demi kemuliaan Engkau ya Rabb. Aku sangat khawatir tidak akan ada seorang pun yang akan selamat darinya. Dengan setiap duri-duri mawar yang trasnparan. Dengan manisnya racun yang membuai. Dengan harumnya bau lem ‘fox’ itu.”

***

Begitulah apa yang sering terngiang dalam relung kosong kepalaku. Lalu apa yang bisa ku lakukan? Aku hanya mampu berjerit redam. Menangis kering. Dan juga berteriak dalam hati, “Wahai reruntuhan yang megah!! Di mana para penghunimu yang saling bersorak itu? Mereka semua telah lenyap!! Kemegahan dan keindahan pun hanya tinggal dongeng sejarah!! Lalu apa sekarang yang tersisa? Hanyalah dosa-dosa yang berkarat!! Sungguh kalau lah aku tersadar lebih awal. Tentu meninggalkan celoteh iblis itu lebih baik dari pada bermain air mata darah saat ini.”

Lalu sang Rabb pun berbisik kepadaku, “Wahai hamba-Ku, apa yang engkau risaukan? Tak tahukah engkau kalau Aku ini Dzat yang Maha Pengampun?”

“Tentu aku tahu wahai Rabbku.”

“Lalu apa yang engkau lakukan?”

“Aku hanya merasa malu kepada-Mu, karena aku terus saja mengulang kebodohanku ini.”

“Mintalah maaf kepada-Ku!! Lalu bertaubatlah!! Tentu akan Ku ampuni engkau.”

“Mahasuci Engkau hai Rabbku. Apakah ada Dzat yang lebih pantas untuk dicintai dan diharapkan selain Engkau? Aku kini bersimpuh letih di hadapan-Mu.”

Lalu sang tangis pun tak dapat lagi ku larang. Ketika ia terus mendobrak jendela kecil yang mulai rapuh termakan usia.

 

-Diilhami dari Abu Hurairah, HR. Al Tirmidzi-

 

Desah Tangis, 06-02-2011

 
Leave a comment

Posted by pada Agustus 20, 2011 in Cerpen, Tulisan Bebas

 

Epos Waktu

Epos Waktu

“Ku untai detik-detik waktu demi sebuah
kalung pernik kehidupan yang indah
merantai leher sang waktu yang berlari.
Cepat …Cepat … haruslah cepat langkahku ini
‘tuk mengikuti seretan sang waktu
yang begitu kencang
membelah gunungan-gunungan masalah”

Postingan ini adalah berupa lampiran, karena file yang ingin diposting di sini sebenarnya adalah buku antologi saya yang berjudul “Epos Waktu” yang di dalamnya terdapat beberapa puisi dan juga prosa yang telah lama penulis kumpulkan, revisi lagi, revisi lagi, hingga akhirnya penulis putuskan untuk jadikan sebuah buku, meski baru e-book sih sebenernya, hehe. Akan tetapi, walaupun begitu, yang telah saya upload di sini, bukanlah file utuh, terlalu berat soalnya kalo diupload semuanya, hehe. Tapi bila ada yang ingin melihat full version-nya bisa menghubungi penulis. Terima kasih kawan-kawan. ^^

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Tulisan Bebas

 

Kumpulan Makalah Tentang Hukum

Kumpulan Makalah Tentang Hukum

Apa itu hukum? Bagaimanakah hukum dalam Islam? Seberapa pentingkah keberadaan hukum bagi kehidupan manusia? Lalu apakah perbedaan hukum Islam dengan hukum lainnya? Apa pula yang dimaksud rukhsoh, azimah? Bagaimana posisi hakim dalam penetapan hukum Islam? Seberapa “humanis” kah Islam dalam menentukan hukum? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang akan coba dijawab oleh para penulis. Makalah ini merupakan antologi makalah, yang ditulis oleh para pemikir muda yang jiwanya masih sangat bersemangat dalam berpikir dan memecahkan masalah. Setidaknya ada 20-an referensi asli baik yang termasuk referensi muktabar maupun referensi-referensi modern yang para penulis kumpulkan dalam menyelesaikan pembahasan-pembahasan dalam makalah ini. Semoga bermanfaat. ^^

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Kajian Muslim

 

Yahudi Musuh Abadi

Yahudi Musuh Abadi

Oleh: Muhamad Ridwan Nurrohman

(Alumnus PPI 34 Cibegol, Mahasiswa Tafdis STAIPI Garut)

 

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (sepanjang masa) hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar) dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqarah [2] : 120)

Islam adalah agama yang sempurna. Agama penutup yang dibawa oleh Nabi penutup, nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam. Yang diberi mukjizat dengan kitab terakhir, Al Qur-an yang telah mendapat jaminan penjagaannya langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala (QS. Al Hijr [15] : 9). Tentu tidak dianggap beriman seseorang ketika ia tidak percaya terhadap apa yang disebutkan dalam Al Qur-an. Karena jelas, Al Qur-an itu adalah kalamullah (firman Allah).

Setiap nabi selalu memiliki musuh yang berbeda dalam setiap periode atau dekadenya dari kalangan orang-orang yang berdosa (Al Furqan [25] : 31). Dan yang menjadi musuh besar bagi Islam adalah Yahudi dan Nashrani, seperti yang disebutkan dalam ayat di atas (QS. Al Baqarah [2] : 120). Menimbang akar permasalahan yang terjadi pada masa sekarang ini, Islam benar-benar tengah berhadapan dengan para zionis Yahudi. Mengapa demikian? Karena sebagaimana tercantum pada ayat di atas pun, Allah menyebutkan kata lan untuk nisbah kepada Yahudi dan la untuk nisbah kepada Nashrani. Yang mana kata lan ini bermakna “tidak akan pernah sampai kapan pun”. Sedangkan kata la menunjukkan kepada makna “tidak; menolak” akan tetapi tidak disifati dengan selama-lamanya. Kemudian, yang menjadi pembeda lagi, kata “Yahudi” tidak digunakan dalam Al Qur-an kecuali dalam konteks kecaman terhadap suatu kelompok dari Bani Israil. Sedangkan untuk kata nashrani atau nashara yang antara lain digunakan untuk mengungkapkan sekelompok Bani Israil pengikut nabi Isa as. Yang bersahabat (atau setidaknya baik) dengan umat Islam (QS. Al Maidah [5] : 82).

Dan semua itu dibuktikan dengan propagandanya terhadap kaum muslimin pada khususnya, dan juga manusia seluruhnya pada umumnya. Semua itu terbukti, bahkan pada zaman Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa dua orang Yahudi bernama Malik bin Shaif dan Rifa’ah bin Zaid, apabila bertemu dengan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mereka mengucapkan: “Ra’ina sam’aka was ma’ ghaira musmai’in.” Kaum Muslimin mengira bahwa kata-kata itu adalah ucapan ahli Kitab untuk menghormati Nabi-nabinya. Mereka pun mengucapkan kata-kata itu kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. Al Baqarah [2] : 104) sebagai larangan untuk meniru-niru perbuatan kaum Yahudi. (Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir yang bersumber dari as-Suddi.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa kata “Ra’ina” dalam bahasa Yahudi berarti caci maki yang jelek. Sehubungan dengan itu ada peristiwa sbb: Ketika kaum Yahudi mendengar sahabat-sahabat Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam memakai perkataan itu (Ra’ina) mereka sengaja mengumumkan agar perkataan itu biasa dipergunakan dan ditujukan kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Apabila para sahabat Nabi mempergunakan kata-kata itu, maka mereka menertawakannya. Maka turunlah ayat ini (QS. Al Baqarah [2] : 104). Ketika salah seorang sahabat, yaitu Sa’d bin Mu’adz mendengar ayat ini, berkatalah ia kepada kaum Yahudi: “Hai musuh-musuh Allah! Jika aku mendengar perkataan itu diucapkan oleh salah seorang di antaramu sesudah pertemuan ini akan kupenggal batang lehernya.” (Diriwayatkan oleh Abu Na’im di dalam kitab Al Dala’il dari Al Suddi Al Shaghir, dari Al Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Mereka banyak membuat berbagai tipuan dalam misi menjelekkan dan juga mengahancurkan Islam. Termasuk pada zaman sekarang, mereka menyebarluaskan propagandanya melalui berbagai media, dan salah satu yang terkuat adalah lewat simbol. Simbol-simbol dalam kepercayaan Yahudi modern atau para kaum Masoni (Fremasonry) dipercaya sebagai media-media sihir yang kuat. Yang dapat mempengaruhi terhadap pribadi dan juga pikiran seseorang secara tidak sadar. Yang mereka sebut dengan “sihir sigil”. Dan semua itu memang benar-benar terjadi. Sangat banyak bukti-bukti yang mendukung terhadap hal ini, baik secara historis maupun realita sekarang.

Yahudi tetap memenuhi takdirnya sebagai musuh Allah yang sejati, dan merasa senang dengan semua itu. Mereka tetap setia terhadap kesesatan dan permusuhannya dengan memunculkan berbagai sekte masoninya. Dan hal itu benar-benar terbukti implikasinya di zaman sekarang. Dapat dilihat di dalam berbagai literatur atau bahkan dalam tayangan-tayangan yang tersebar di dunia maya mengenai permasalahan ini. Yang pasti, sekarang ini kita sedang berhadapan dengan musuh sejati, kaki tangan setan yang abadi. Musuh yang besar, lagi tersebar dalam berbagai penjuru kehidupan. Permasalahan dan juga tantangan dakwah yang baru. Yang mengingatkan kita akan musuh kita yang abadi, Yahudi Bani Israil yang telah sangat jauh Allah peringatkan dalam firmannya yang sangat banyak terdapat dalam Al Qur-an. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dari semua tipu daya setan beserta atek-ateknya, Âmîn.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Kajian Muslim

 

Antara Rukhsoh dan Azimah, Sah dan Batal

Antara Rukhsoh dan Azimah, Sah dan Batal

Oleh: Muhamad Ridwan Nurrohman

 

 

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki suatu disiplin hukum tersendiri. Perjalanan penetapan hukumnya pun (tarikh tasyri) telah berjalan cukup lama. Yang tentu saja telah melibatkan beberapa generasi, hingga bisa sampai pada saat ini. Tidak sedikit para ulama yang merumuskan istilah-istilah hukum, sebagai dasar pola hidup muslim dalam hidupnya sehari-hari. Dan salah satu hukum yang “dibahasakan” oleh para ulama itu adalah rukhsoh dan azimah ini.

Hal ini (rukhsoh) menjadi penting. Mengapa? Karena dengan adanya rukhsoh ini, Islam menjadi agama yang humanis. Agama yang mampu untuk direalisasikan oleh seluruh umat manusia. Any time, any where. Dimanapun dan juga dalam kondisi bagaimanapun. Dalam kata lain, Islam telah menjadi agama yang “luwes”.

Maka dari itu, dalam tulisan ini penulis akan memeberikan sedikit pemaparan, sebatas yang penulis mampu untuk melakukannya. Sedikit saja pemaparan tentang masalah rukhsoh dan azimah. Dalam tulisan ini, penulis juga akan memberikan sedikit pemaparan tentang suatu masalah yang sangat urgen juga, yaitu tentang sihhah dan buthlan. Mengapa demikian? Karena, dalam suatu amalan itu selalu berkaitan dengan diterima dan tidaknya amalan kita itu sendiri. Maka baiknya kitapun mengetahui tentang sah dan batal itu apa. Dan bagaimana juga pengaruhnya terhadap amalan kita?

Dalam makalah ini penulis akan lebih menggunakan metode ensiklopedis, atau dalam kata lain “hanya mengumpulkan data saja”, dikarenakan keterbatasan dari penulis sendiri tentunya. Maka dengan segala rahmat dan iradat-Nya penulis akan mencoba memberikan sedikit pemaparan tentang hal-hal di atas tadi dalam tulisan ini. Insya Allah.

  1. A.     Rukhsoh dan Azimah
  2. Pengertian Azimah (العزيمةُ)[1]

Azimah secara bahasa artinya الإرادَةُ المؤكَّدة (kehendak yang mengikat).[2] Ada juga yang mengartiakan الصبر والجد (sabar dan sungguh-sungguh). Sebagian juga mengartikan القصد (bermaksud; memaksa).[3] Sedangkan menurut syar’i, para ulama mendefinisikannya sebagai berikut:

Muhammad Amin (w. 972 H), mendefinisikan rukhsoh sebagai berikut,

ما شرع ابتداء غير متعلق بالعوارض

“Hukum yang disyari’atkan dari permulaan dan tidak terikat dengan halangan apapun.”[4]

Imam Al Ghazali (w. 984 H) dalam kitabnya Al Mustashfa fi ‘Ilmil Ushul, mendefinisikannya sebagai berikut,

ما لزم العباد بإيجاب الله تعالى

“Apa-apa yang tetap bagi hamba dengan ketetapan Allah ta’ala.”[5]

Al Judi’iy, dalam kitabnya Taisir Ilmu Ushulul Fiqh, menyatakan,

اسمٌ لما هوَ الأصلُ في المشروعاتِ غيرُ متعلِّقٍ بالعوارضِ.

“Suatu nama bagi sesuatu yang pokok dalam hukum yang tidak memiliki kaitan dengan halangan apapun.”[6]

Jadi, azimah itu merupakan hukum pokok (hukum asal) bagi suatu perbuatan mukallaf, yang tidak ada kaitannya dengan ada atau tidaknya halangan pada diri mukallaf itu sendiri.

  1. Pengertian Rukhsoh (الرخصة)[7]

Rukhsoh secara bahasa artinya اليُسرُ والسُّهولَةُ (mudah; gampang).[8] Sedangkan secara syar’i, para ulama berbeda pendapat. Diantaranya adalah beberapa pendapat dibawah ini:

Al Amidiy (w. 370 H/980 M) mendefinisikan rukhsoh adalah sebagai berikut,

ما شُرع مِن الأحكام لِعذر مع قيام السبب المُحَرِّم

“Sesuatu yang disyari’atkan dari hukum dikarenakan adanya udzur (halangan) disertai berlakunya sebab-sebab yang dilarang.”[9]

Menurut Al Baidhawi (w. 685 H) rukhsoh itu adalah,

الحكْم الثابت على خلاف الدليل لِعذر

“Hukum yang tetap di atas dalil yang lainnya disebabkan adanya udzur.[10]

Ismail Muhammad Ali Abdurrahman dalam kitabnya Ibhajul Uqul fi ‘Ilmil Ushul, mendefinisikan rukhsoh sebagai berikut,

ما شُرع مِن الأحكام لِعذر خلاف حكْم سابق ؛ مع قيام السبب المُحَرِّم

“Apa-apa yang disyari’atkan dikarenakan adanya udzur yang menyebabkan berbedanya dengan hukum yang sebelumnya; bersama adanya sebab-sebab yang dilarang.”[11]

Al Judi’iy, dalam kitabnya Taisir Ilmu Ushulul Fiqh, menyatakan,

اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ

“Suatu nama terhadap sesuatu yang disyari’atkan yang berkaitan dengan sesuatu yang bertentangan dari asalnya yang bersifat sementara disebabkan adanya udzur.”[12]

Jadi, rukhsoh itu adalah suatu istilah hukum yang berkaitan dengan amalan seorang mukallaf, yang berlaku pada saat terpaksa. Sehingga menyebabkan berubahnya hukum asal. Dengan tujuan memberikan keringanan bagi mukallaf itu sendiri dalam keadaan yang terbatas itu.

  1. Macam-macam Rukhsoh[13]
    1. Membolehkan yang asalnya haram disebabkan karena kondisi yang darurat (madhorot). Sebagaimana kaidah,

الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ

“Ke-madhorot-an itu membolehkan[14] yang dilarang.”[15]

  1. Membolehkan untuk meninggalkan kewajiban. Sebagaimana dalam hadis,

وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا  منهُ ما استَطعتُمْ )متفقٌ عليه من حديثِ أبي هرَيرةَ(

“Dan apabila kalian diperintah dengan satu perintah, maka laksanakanlah perintah itu sekemampuan kalian.”

  1. Memberikan pengecualian terhadap sebagian akad (perjanjian) yang telah berlaku secara umum (atau secara seharusnya; yang menentukan sah dan tidaknya akad tersebut), dikarenakan sangat mendesaknya kebutuhan itu di masyarakat.

Dan sebagian juga ada yang memasukkan satu poin lagi, yaitu

  1. Menghilangkan beban yang berat yang pernah berlaku pada syari’at yang terdahulu.

Para ulama dari madzhab Hanafi membagi rukhsoh ini kepada dua, yaitu:

  1. Rukhsoh Tarfiah

Yaitu hukum azimah, yang sifatnya tetap dan dalilnya kuat. Hukumnyapun tidak dapat dirubah, tetap saja berlaku secara hakikatnya. Hanya saja dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Dan yang diperbolehkan itu, hanyalah sebatas yang berat bagi mukallaf itu sendiri. Dan mereka berpendapat, bahwa amalan yang lebih utama itu adalah melaksanakan yang azimah ini, dibandingkan harus mengambil yang rukhsoh. Bahkan bila seseorang yang melaksanakan secara azimah itu merasa sangat berat, tetapi dia tetap teguh, sampai dia meninggal, maka matinya itu adalah mati syahid. Seperti dalam kasus mengatakan perkataan kafir.

  1. Rukhsoh Isqath.

Yaitu keberadaan hukum yang rukhsoh ini menggugurkan hukum yang azimah (hukum yang asal). Disamping dengan tetap adanya hukum yang asal itu. Tentu saja dengan adanya sebab-sebab yang me-madhorot-kan bagi mukallaf itu sendiri. Jadi, hukum suatu pekerjaan atau perkara itu tetap harus ditegakkan, namun ketika dalam keadaan ini, seseorang itu lalu menyalahinya, maka ia tidak berdosa dikarenakan adanya hukum rukhsoh ini. Seperti dalam kasus shalat qoshor dalam keadaan safar (bepergian).[16]

 

  1. Sebab-sebab Rukhsoh[17]
    1. Kelemahan atau kekurangan pada tabi’at seseorang. Misalnya pada seorang anak kecil, orang gila, (isqat al taklif; menggugurkan beban) dan juga pada wanita (takhfif al taklif; meringankan beban).
    2. Sakit. Seperti dalam kasus berbuka (membatalkan shaum) saat shaum ramadhan, atau shalat sambil duduk, berbaring, dan lain-lain. Dan tentu saja ini hanya berlaku hingga dia sembuh atau sekurang-kurangnya merasa sanggup untuk melaksanakan yang azimah lagi.
    3. Safar (bepergian). Seperti dalam hukum shalat qashar, dan mengusap khuf (sepatu).
    4. Lupa (النِّسيانُ). Seperti dalam kasus makan ketika dalam keadaan shaum ramadhan. Dengan adanya lupa ini, maka shaum-nya itu tidaklah menjadi batal, akan tetapi tetap sah dan tinggal meneruskan shaum-nya itu sendiri. Hukum asalnya itu telah gugur dengan sebab adanya lupa ini.
    5. Tidak tahu (الجهلُ). Hampir sama dengan poin di atas, hanya saja dalam masalah ini mukallaf itu ada dalam posisi yang tertuntut. Yaitu ia dituntut untuk terus mencari ilmu, karena mencari ilmu itu sendiri merupakan suatu kewajiban. Seperti berbicara saat shalat. Dalam keadaan tidak tahu ini, maka orang tersebut tidaklah berdosa dan shalatnya pun tidak batal.
    6. Terpaksa (الإكراهُ). Hal ini telah diungkapkan oleh penulis dalam bahasan rukhsoh tarfiah di atas.
    7. Sulit dan musibah yang umum (عسر و عُمُومُ البلْوَى). Maksudnya, seperti orag yang shalat dengan membawa najis yang tidak terlihat pada pakaiannya. Atau juga kemungkinan terjadinya sedikit kesalahan dalam hal jual-beli.
    8. Rukhsoh dalam Aplikasi Hukum[18]

Setelah selesai permasalahan yang pertama tentang gambaran dari rukhsoh, sekarang saatnya untuk mengetahui aplikasi rukhsoh ini dalam kehidupan sehari-hari.

Tidaklah sama status pengambilan hukum rukhsoh ini, ada yang hukumnya boleh, ada yang mandub (dianjurkan), ada yang wajib, bahkan ada juga ada yang makruh (lebih baik ditinggalkan). Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pilihan antara mengambil atau meninggalkan rukhsoh (sederajat; ibahah; boleh). Seperti berbuka ketika safar bagi orang yang kondisinya itu memang fifty-fifty antara mampu untuk meneruskan shaum dan harus berbuka dan tidak ada bahaya baginya. Sebagaimana telah ditanyakan oleh Hamzah bin ‘Amr Al Aslamiy kepada Rasulullah SAW,

((إن شئتَ فصُمْ، وإنْ شئتَ فأفطِرْ)) [متفقٌ عليه].

“Jika kamu mau, shaum-lah! Jika kamu mau juga, berbukalah!”

  1. Lebih baik mengambil rukhsoh. Seperti meng-qoshor shalat saat safar. Dikarenakan ini adalah amalan yang senantiasa Rasulullah SAW laksanakan. Dan jumhur ulama berpendapat bahwa amalan ini merupakan sunnah. Bahkan ada sebagian ulama yang sampai mengatakan wajib. Namun pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah ulama jumhur.
  2. Lebih baik meninggalkan rukhsoh. Yaitu dalam kasus melafadzkan kalimat kufur. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
  3. Wajib mengambil rukhsoh. Seperti memakan bangkai saat kelaparan. Karena haram hukumnya mencelakakan diri itu. Dan diharuskan juga kita dalam keadaan diraraen (diantara dua kemadharatan) untuk memilih satu yang paling kecil madharatnya. Al Razi (w. 606 H) mengatakan, bahwa semua rukhsoh yang berkaitan dengan mencegah terjadinya kecelakaan (kemadharatan) itu, wajib diambil.[19]

Setelah mengetahui derajat-derajat dalam mengambil hukum rukhsoh ini, lalu muncullah sebuah pertanyaan lain, apakah kita dilarang dari mengambil rukhsoh? (هل يُمنعُ الأخذبالرُّخص؟)

Jawabannya, tidak! Sebagaimana dalam hadis,

((إنَّ الله يحبُّ أن تُؤتَى رُخصَهُ، كما يكرهُ أن تُؤتَى معصيتُهُ)) [أخرجهُ أحمدُ وغيرُهُ]

“Sesungguhnya Allah senang untuk mendatangkan rukhsoh (kemudahan) bagi manusia, sebagimana Allah tidak suka untuk mendatangkan musibah kepada umat-Nya.”

Maka tidak pantas, apa saja yang Allah cintai itu untuk dikatakan “Perkara itu terhalang” baik itu terhalang dengan hukum makruh, apalagi dengan hukum haram. Dan banyak lagi hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak senang jika umatnya tidak mau mengambil rukhsoh dari Allah.[20] Wallahu a’lam.

  1. B.     Sah dan Batal

Sahih atau lebih dikenal dengan kata sah itu berkaitan dengan suatu amalan mukallaf apabila telah terpenuhi semua syarat-syaratnya dan tepat pada sebab-sebabnya, maka amalan tersebut dapat dihukumi secara syar’i sebagai sahih. Dan apabila sebagian dari syarat-syarat itu ada yang hilang atau bahkan tidak dapat terpenuhi satupun, maka amalan itu batil (batal).[21]

Secara lughowi sihhah atau sahih ini berarti sehat; bersih; keadaannya sah.[22] Sedangkan batal itu sendiri bermakna kebohongan; sia-sia; kebatalan.[23] Dan secara istilah sihhah atau sahih dapat diartikan,

ما ترتَّبتْ عليه آثارُهُ الشَّرعيةُ

“Apa-apa yang tersusun rapi padanya bekas-bekas secara syar’i (pahala).”[24]

Sedangkan batal sering didefinisikan sebagai kebalikannya, yaitu,

ما لا تترتَّبُ عليهِ الآثارُ الشَّرعيَّة

“Apa-apa yang tidak tersusun rapi padanya bekas-bekas secara syar’i.”[25]

Jadi, sah itu adalah suatu hukum bagi suatu amalan seorang mukallaf yang telah memenuhi persyaratan, dan amalan tersebut secara otomatis mendapatkan jaminan untuk mendapatkan pahala. Sedangkan batal adalah kebalikannya. Yaitu, suatu hukum bagi suatu amalan seorang mukallaf yang tidak memenuhi persyaratan, dan juga secara otomatis tidak mendapatkan jaminan untuk mendapatkan pahala.

Setelah mengetahui tentang apa itu sah dan juga batal, selanjutnya tinggal menjelaskan antara batal dan juga fasad (rusak). Karena sebagian ulama ada yang berbeda dalam penggunaan dua kata ini, namun sebagian lagi menyamakan antara keduanya. Lengkapnya, insya Allah akan penulis sebutkan dibawah ini.

Jumhur ulama berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan makna dari kata batal dan fasad itu dalam hal apapun. Namun, sebagian ulama hanafiyyah berpendapat, dalam hal ibadah memang mereka tidak menyalahi pendapat jumhur ulama itu, akan tetapi dalam masalah mu’amalah, kedua kata tersebut berbeda secara makna. Mereka menjelaskan,

الباطلُ: ما لم يشرع بأصله ولا وصفه

“Apa-apa yang tidak disyri’atkan dengan asalnya dan juga sifatnya.”[26]

Atau dalam redaksi lain,

ما رجعَ الخللُ فيه إلى أركانِ العقدِ

 “Batil atau batal itu adalah apabila terjadi kerusakan pada rukun-rukun dalam suatu perjanjian.” Yang artinya, kecacatan itu terjadi pada dasar perjanjiannya. Misalnya, jual-belinya orang gila atau orang yang belum mumayyiz (belum baligh). Atau jual-beli barang yang tidak ada.[27]

ما كان أصله مشروعا ولكن امتنع لوصف عارض

“Apa-apa yang keadaan asalnya itu disyari’atkan, akan tetapi terhalang oleh sifat-sifat yang menghalngi.”[28]

الفاسدُ: ما رجعَ الخللُ فيه إلى أوصافِ العقدِ لا إلى أركانِهِ

Fasad adalah apabila terjadi kerusakan pada salah satu sifat dari sifat-sifat perjajian itu, bukan pada rukun-rukunnya.” Misalnya, jual-beli suatu barang dengan harga yang tidak diketahui. Atau juga pernikahan yang tidak ada saksi padanya.[29]

Jadi, setelah penulis sebutkan sedikit perbedaan pendapat antara para ulama di atas. Dapat diambil kesimpulan, yang juga merupakan kesimpulan dari Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, bahwa pendapat jumhur-lah yang lebih kuat (lebih jelas). Bahwa tidak ada perbedaan makna dari kata batal dan fasad itu dalam hal apapun, baik itu ibadah maupun mu’amalah. Wallahu a’lam.

 

Penutupan

Alhamdulillah, dari awal pembahasan, yaitu tentang rukhsoh dan azimah, hingga berakhir dalam pembahasan sah dan batal, akhirnya telah usai juga. Meskipun masih sangat banyak kekurangan dan juga kesalahan, mudah-mudahan Allah mengampuninya.

Dapat disimpulkan bahwa azimah itu hukum pokok, sedangkan rukhsoh sebagai “anak hukum” dari azimah itu sendiri. Sedangkan sah dan batal itu sebenarnya sangat berkaitan dengan syarat dan juga rukun, bila terpenuhi maka sah, jika tidak maka batal.

Wallahu a’lam bi shawwab

DAFTAR PUSTAKA

Al Qur-an Al Karim.

Al Amidiy, Saefuddin. Al Ihkam fi Ushulil Ahkam. (T.tmp, TT).

Al Asnawiy, Jamaluddin Abdul Rahim. Nihayatu Suul, Syarah Minhajul Wushul. (Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 1999).

Al Baidhawi. Syarah Al Mu’tamad fi Ushulil Fiqhi. (T.tmp, TT).

Al Bâkastaniy, Zakariya bin Ghulam. Ushul Al Fiqhi ‘Ala Manhaji Ahlil Hadits. (Darul Khiraz, 2002).

Al Ghazali. Al Mustashfa fi ‘Ilmil Ushul. (Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 1413 H).

Al Judi’iy, Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf. Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. Britania, 1997).

Al Jurjani. Al Ta’rifat. (Beirut: Darul Kutub Al ‘Arabiy, 1405 H).

Al Razi, Fakhruddin. Al Mahsul fi ‘Ilmil Ushulil Fiqhi. (Riyadh: Jami’ah Muhammad bin Sa’ud Al Islamiy, 1400 H).

Ali Abdurrahman, Ismail Muhammad. Ibhajul Uqul fi ‘Ilmil Ushul. (T.tmp, TT).

Amin, Muhammad. Taisirul Tahrir. (Beirut: Dar El Fikr, TT).

Asep Hibban. Kamus Bahasa Arab v3.0.

Hakim, Abdul Hamid. Al Sulam. (Jakarta: Sa’adiyah Putra, TT).

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fikih. (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).

Yahya, Mukhtar dan Factur Rahman. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. (Bandung: Al Ma’arif, 1997).


[1] Artinya, kemauan yang teguh, kuat; kekuatan; kekuasaan. Asep Hibban, Kamus Bahasa Arab v3.0. Bab huruf ‘Ain.

[2] Berdasarkan pada firman Allah ta’ala dalam QS. Taha (20): 115. Lihat, Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. (Britania, 1997) hlm. 44. Al Jurjani, Al Ta’rifat. (Beirut: Darul Kutub Al ‘Arabiy, 1405 H) hlm. 194.

[3] Ismail Muhammad Ali Abdurrahman, Ibhajul Uqul fi ‘Ilmil Ushul. (T.tmp, TT) I: 175. Asep Hibban, Kamus Bahasa Arab v3.0. Bab huruf ‘Qaf.

[4] Muhammad Amin, Taisirul Tahrir. (Beirut: Dar El Fikr, TT) II: 329.

[5] Al Ghazali, Al Mustashfa fi ‘Ilmil Ushul. (Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 1413 H) I: 98.

[6] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. hlm. 44.

[7] Artinya, keringanan; izin. Asep Hibban, Kamus Bahasa Arab v3.0. Bab huruf Ra.

[8] Ibid. Lihat juga, Al Jurjani, Al Ta’rifat. hlm. 147.

[9] Saefuddin Al Amidiy, Al Ihkam fi Ushulil Ahkam. (T.tmp, TT) I: 122.

[10] Al Baidhawi, Syarah Al Mu’tamad fi Ushulil Fiqhi. (T.tmp, TT) I: 94.

[11] Ismail Muhammad Ali Abdurrahman, Ibhajul Uqul fi ‘Ilmil Ushul. I: 147.

[12] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. hlm. 36.

[13] Ibid. hlm. 45-46 Lihat juga, Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih. (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm. 146-152. Mukhtar Yahya dan Factur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. (Bandung: Al Ma’arif, 1997) hlm. 151-153. Abdul Hamid Hakim, dalam Al Sulam-nya mengemas pembahasan ini dalam tulisan yang berjudul ‘anwa’ul takhfif. Lihat, Abdul Hamid Hakim, Al Sulam. (Jakarta: Sa’adiyah Putra, TT) hlm. 59.

[14] Sebagian ada yang mengatakan sampai “menghalalkan”. Mukhtar Yahya dan Factur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Hlm. 153.

[15] Zakariya bin Ghulam Al Bâkastaniy, Ushul Al Fiqhi ‘Ala Manhaji Ahlil Hadits. (Darul Khiraz, 2002) I: 134.

[16] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih. Hlm. 151.

[17] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. hlm. 45. Dalam Abdul Hamid Hakim, Al Sulam, pembahasan ini diistilahkan sebagai asbab tahkfif. Lihat halaman 58.

[18] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. hlm. 46-47.

[19] Fakhruddin Al Razi, Al Mahsul fi ‘Ilmil Ushulil Fiqhi. (Riyadh: Jami’ah Muhammad bin Sa’ud Al Islamiy, 1400 H) hlm. 154.

[20] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. Hlm. 47-48.

[21] Ibid. hlm. 43.

[22] Asep Hibban. Kamus Bahasa Arab v3.0. Bab Shad.

[23] Ibid. Bab Ba.

[24] Abu Muhammad bin Abdullah bin Yusuf Al Judi’iy, Taisir Ilmu Ushulul Fiqh. hlm. 43.

[25] Ibid.

[26] Jamaluddin Abdul Rahim Al Asnawiy, Nihayatu Suul, Syarah Minhajul Wushul. (Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyyah, 1999) I: 54.

[27] Ibid. Hlm. 44. Lihat juga, Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih. Hlm. 154.

[28] Jamaluddin Abdul Rahim Al Asnawiy, Nihayatu Suul, Syarah Minhajul Wushul. I: 54.

[29] Ibid.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Kajian Muslim

 

Pengantar Ushul Fiqih

USHUL FIQIH

Oleh: Kelompok Ikhwan (Tafsir Hadis II)

 

  1. A.      PENGERTIAN USHUL FIQIH
    1. 1.      Aspek Pertama

Dilihat dari ilmu nahwu (tata bahasa Arab), rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (Al fiqh), sehingga dari rangkaian dua kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.[1]

Dalam menjelaskan definisi ushul fiqh secara tarkib para ulama ushul berbeda metode. Metode pertama, mendahulukan definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah. Metode kedua, mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.[2]

Cara pertama ditempuh oleh mayoritas ahli Ushul Fiqih, antara lain Imam Al Haramain (Abdul Malik bin Abdullah Al Juwaini) dalam Al Burhan fi Ushulil Fiqh (I:85), Saefuddin Al Amidi dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam (I;5), Abu Ya’la (Muhamad bin Al Husen Al Farra) dalam Al Uddah fi Ushulil Fiqh (I:67), Abul Husen Al Bishri dalam Al Mu’tamad fi Ushulil Fiqh (I:8), dan Ibnu Qudamah dalam Raudhatun Nazhir wa Jannatul Manazhir fi Ushulil Fiqh (I:58). Cara mereka diikuti pula oleh ahli Ushul Fiqih kontemporer antara lain, Prof. Dr. Abu Zahrah dalam Ushul Fiqh (hal.7-8)[3]. Cara pertama dilakukan atas pertimbangan makna tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (Al fiqh). Karena mudhaf (ushul) itu tidak akan diketahui maksudnya sebelum diketahui maksud mudhaf ilaih (Al fiqh). Sehubungan dengan itu, Ibnu Qudamah berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّكَ لاَتَعْلَمُ مَعْنَى (أُصُوْلُ الْفِقْهِ) قَبْلَ مَعْرِفَةِ مَعْنَى (الفِقْهُ)

Ketahuilah bahwa Anda tidak akan mengetahui makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh.[4]

Sedangkan cara kedua ditempuh oleh sebagian ahli Ushul Fiqih, antara lain Abu Ishaq Al Syirazi dalam Syarh Al Luma’ fi Ushulil Fiqh (I:157), Fakhrur Razi dalam Al Mahshul fi Ilmi Ushulil Fiqhi (I:91), Shadrus Syari’ah fit Tanqih (I:18), Ali Al Syaukani dalam Irsyadul Fuhul fi Ilmil Ushul (hal. 3). Cara mereka diikuti pula oleh ahli Ushul Fiqih kontemporer, antara lain Prof.Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Ushul Fiqh Al Islami (I:16), Prof.Dr. Abdul Kariem Zaidan dalam Al Wajiz fi Ushul Fiqh (hal. 7-8)[5]. Dalam makalah ini, kami mengikuti cara kedua, yakni mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.

  1. a.      Pengertian Ushul

Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, secara bahasa mengandung beberapa arti, antara lain

(a)

مَا بُنِيَ عَلَيْهِ غَيْرُهُ

Artinya: “Sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain”[6]

Seperti, perkataan: (a) Ashl Al Jidari (asal dinding) maksudnya asasuhu (pondasinya), (b) Ashl Al Syajarah (asal pohon) maksudnya tharfuha ats-tsabit fil ardhi (akar).

Berdasarkan pengertian di atas, maka ushul fiqh secara bahasa berarti asas fiqih (dasar-dasar bagi fiqh).

(b)

مَا يَسْتَنِدُ وُجُوْدُ ذلِكَ الشَّيْئِ إِلَيْهِ

Artinya: “Sesuatu yang wujud sesuatu lainnya bersandar kepadanya”[7]

(c)

المُحْتَاجُ إِلَيْهِ

Artinya: “Yang diperlukan kepadanya”[8]

(d)

مَا مِنْهُ الشَّيْئُ

Artinya: “Sesuatu yang darinya sesuatu yang lain”[9]

 

 

(e)

مَا يَتَفَرَّعُ عَنْهُ غَيْرُهُ

Artinya: “Sesuatu yang darinya bercabang yang lain”[10]

Menurut Dr. Abdul Karim bin Ali, makna yang rajih (yang kuat) adalah makna pertama (Tahqiq ‘ala Raudhatut Nazhir, I:61) . Dan makna ini merupakan pilihan Abul Husen Al Bishri dalam Al Mu’tamad fi Ushulil Fiqh (I:9), yang diikuti oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Khatab Al Hanbali (Mahfuzh bin Ahmad) dalam at-Tamhid fi Ushulil Fiqh (I:5), ‘Adhdudin Al Aiji dalam Syarh Mukhtashar Ibnil Hajib (I:25), Ali Al Syaukani dalam Irsyadul Fuhul (hal. 3)

Adapun menurut istilah, ashl mengandung beberapa pengertian:

[a] Al Dalil, seperti dalam ungkapan:

أَصْلُ وُجُوْبِ الزكاة اَلْكتِاَبُ أَيْ دليل وُجُوْبِهَا اْلكِتَابُ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: …وأتوا الزكاة

“Ashl bagi diwajibkan zakat adalah Al Kitab, artinya dalil diwajibkannya itu adalah Alquran, yaitu Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”[11]

[b] Al Qaidah Al Kulliyah, yaitu aturan atau ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut:

إِبَاحَةُ الْمَيْتَةِ لِلْمُضْطَرِّ خِلاَفُ اْلأَصْلِ أَيْ مُخَالِفٌ لِلْقَاعِدَةِ اْلكُلِّيَّةِ وَهِيَ: كُلُّ مَيْتَةٌ حَرَامٌ. قَالَ اللهُ تَعَالَى:إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

“Dibolehkannya makan bangkai karena terpaksa adalah menyalahi ashl, artinya menyalahi ketentuan atau aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… .” [12]

[c] Al Rajih (yang kuat), seperti dalam ungkapan,

الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الْحَقِيقَةُ

“Ashl dalam pembicaraan adalah makna hakiki.”[13]

[d] Al Mustashab, seperti dalam ungkapan,

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

“Mustashab itu adalah ketetapan hukum sesuatu sebagaimana hukum yang ada sebelumnya.”[14]

Yang lebih tepat pengertian kata ushul secara istilah (dalam kata Ushul Fiqh) adalah Al Dalil. Makna ini merupakan pilihan mayoritas ahli Ushul Fiqih, antara lain Imam Al Haramain (Abdul Malik bin Abdullah Al Juwaini) dalam Al Burhan fi Ushulil Fiqh (I:85), Saefuddin Al Amidi dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam (I;7), Abu Ishaq Al Syirazi dalam Syarh Al Luma’ fi Ushulil Fiqh (I:163), Ibnu Qudamah dalam Raudhatun Nazhir wa Jannatul Manazhir fi Ushulil Fiqh (I:60-61), Al Ghazali dalam Al Mustashfa min Ilmil Ushul (I:5), Ibnu Hajib dalam Mukhtashar Ibnil Hajib (I:18), Ibnu Subki (Tajuddin Abdul Wahhab) dalam Jam’ul Jawami’ fi Ushulil Fiqh (I:32), Badruddin Al Zarkasyi dalam Al Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh (I:17), Abdul Ala Al Anshari dalam Fawatihur Rahumut Syarh Muslim at-Tsubut fi Ushulil Fiqh (I:8), Al Futuhi Al Hanbali dalam Syarh Al Kaukab Al Munir fi Ushulil Fiqh (I:39). Dalam hal ini Ali Al Syaukani menyatakan:

)وفي الاصطلاح: يقال على الراجح، والمستصحب، والقاعدة الكلية والدليل(. والأوفق بالمقام الرابع.

 “Yang paling sesuai dalam konteks ini adalah yang keempat (Al Dalil).” (Irsyadul Fuhul fi Ilmil Ushul, hal. 3)[15]

Demikian pula Prof.Dr. Wahbah Al Zuhaili menyatakan:

وَإِنِّي أَرَى أَنَّ اسْتِعْمَالَهَا بِمَعْنَى الدَّلِيْلِ هُوَ الأَنْسَبُ عِنْدَ إِضَافَتِهَا إِلَى كَلِمَةِ فِقْهٍ لأَنَّهُ أَدَلُّ عَلَى الْمَقْصُوْدِ وَأَوْضَحُ فِي بَيَانِ الْمُرَادِ

“Saya berpendapat bahwa penggunaan kata ushul dengan makna dalil adalah lebih sesuai ketika diidhafatkan (disandarkan) kepada kalimat fiqh, karena lebih menuntun kepada tujuan dan lebih jelas dalam menjelaskan maksud.” (Ushul Fiqh Al Islami I:17)

Meskipun demikian, ada sebagian ahli ushul fiqh yang tidak berpegang kepada makna istilah (dalil), tetapi tetap menggunakan makna bahasa (dasar).

Dengan demikian, bila pendapat mayoritas Ushul Fiqih yang dijadikan acuan maka ushul fiqh secara istilah (dalam konteks tarkib idhafi) berarti dalil-dalil bagi fiqh. Namun bila mengacu kepada pendapat sebagian ahli Ushul Fiqih (berpegang kepada makna bahasa), maka Ushul Fiqih secara istilah berarti dasar-dasar bagi fiqh.

Dari pengertian ushul secara istilah di atas kita mendapatkan beberapa definisi Ushul Fiqih versi mayoritas, antara lain sebagai berikut:

 

 

 

 

(a)      Versi Ibnu Qudamah

اُصُوْلُ الفِقْهِ أَدِلَّتُهُ الدَالَّةُ عَلَيْهِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لاَ مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيْلُ

Ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci.”[16]

Definisi di atas merupakan ringkasan dari definisi Imam Al Ghazali, yang berbunyi,

إِنَّ اُصُوْلَ الْفِقْه عِبَارَةٌ عَن أَدِلَّةِ هذِهِ الاَْحْكَاَمِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوْهِ دِلاَلَتِهَا عَلَىَ الاَْحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لاَ مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيْلُ

“Sesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkannya terhadap hukum-hukum, secara garis besar tidak secara terperinci.”[17]

Definisi versi Al Ghazali di atas mirip dengan versi Ibnu Burhan, yaitu sebagai berikut,

اُصُوْلُ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ جُمَلِ أَدِلَّةِ الاْحْكَامِ

Ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar.” (Lihat, Al Wushul ilal Ushul, I:51)

Kemiripan tersebut tidaklah mengherankan, karena Ibnu Burhan adalah murid Al Ghazali, dan Ibnu Qudamah telah meringkas kitab Al Mustashfa-nya Al Ghazali, melalui cara ini keduanya (Ibnu Burhan dan Ibnu Qudamah) bertemu.

(b)     Versi Al Syatibi

دَلاَئِلُ الْفِقْهِ الاِجْمَالِيَةُ

Ushul fiqh itu dalil-dalil fiqh secara garis besar.”[18]

(c)      Versi Imam Al Haramain

أَنَّ اُصُوْلَ الْفِقْهِ هِيَ أَدِلَّتُهُ وَأَدِلَّةُ الْفِقْهِ هِيَ الاَدِلَّةُ السَّمْعِيَّةُ وَأَقْسَامُهَا نَصُّ الْكِتَابِ وَ نَصُّ السُنَّةِ الْمُتَوَاتِرَةِ وَالاْجْمَاعُ

“Sesungguhnya ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh. Dan dalil-dalil fiqh itu adalah dalil-dalil pendengaran (diterima secara riwayat), dan klasifikasinya: nash Alquran, sunah mutawatir, dan ijma.”[19]

Dari berbagai difinisi di atas, khususnya Abu Ishaq Al Sirazi, Syekh Abdul Hamid Hakim membuat definisi sebagai berikut:

أُصُوْلُ الْفِقْهِ دَلِيْلُ الْفِقْهِ عَلَى سَبِيْلِ الإِجْمَالِ كَقَوْلِهِمْ مُطْلَقُ الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ وَ مُطْلَقُ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ وَ مُطْلَقُ الإِجْمَاعِ وَ مُطْلَقُ الْقِيَاسِ حُجَجٌ

Ushul Fiqh itu adalah dalil fiqh secara ijmal (garis besar), seperti ucapan mereka: keumuman perintah itu menunjukan wajib, keumuman larangan itu menunjukan haram, keumuman ijma dan qiyas itu adalah hujjah.[20]

Kesimpulan

Dilihat dari aspek tarkib idhafi, ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh, bukan ilmu atau pengetahuan tentang dalil-dalil itu. Hal ini berbeda dengan pengertian ushul fiqh dilihat dari aspek ilmiah.

  1. A.      Pengertian Fiqh

Kata fiqh secara bahasa berarti paham. Dalam pengertian pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal.[21]

Secara sejarah fiqih pada masa sahabat dan abad pertama Islam memiliki arti yang luas sama dengan pengertian syariat. Karena itu Abu Hanifah mengartikan fiqih itu adalah

مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَا لَهَا وَمَا عَلَيْهَا

“Pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya.” (Lihat, Mirah Al Ushul, I:44; Al Taudhih li Matn Al Tanqih, hal. 10)

Definisi ini menunjukkan arti fiqh yang sangat luas, termasuk masalah yang berkaitan dengan akidah yang di kalangan madzhab hanafi disebut fiqih akbar. Pada perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah Islam semakin luas dan setelah cara istinbath (menetapkan hukum) menjadi mapan dan fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri, maka pengertian fiqih menjadi khas, yaitu terbagi dua menurut ulama fiqih dan Ushul Fiqih

1. Menurut ulama fiqih, fiqih adalah

مَجْمُوْعَةُ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Sekumpulan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diambil dari dalil-dalil syara yang terperinci.” (Lihat, Syarh Jam’ Al Jawami’, I:32; Syarh Al ‘Adhd li Mukhtashar Ibn Al Hajib, I:18; Syarh Al Isnawi, I:24; Mirah Al Ushul, I:55; Al Madkhal ila Madzhab Ahmad, hal. 58)

Dari definisi ahli fiqh terlihat bahwa fiqh itu produk ijtihad, yaitu merupakan hukum-hukum hasil ijtihad.

2. Menurut ulama ushul fiqh, fiqh adalah,

العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.” (Lihat, Minhaj Al Ushul li Al Baidhawi, hal. 22; Al Ihkam fi Ushul Al Ahkam li Al Amidi, I:7; Irsyad Al Fuhul li Al Syaukani, hal. 3)

Definisi ini sebenarnya mengadopsi rumusan dikemukakan oleh Imam Al Syafi’i (Lihat, Ushul Al Fiqh Al Islami, I:19), dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.

Dari definisi para ahli Ushul Fiqih di atas terlihat bahwa fiqh itu berarti ilmu tentang hukum-hukum yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam pengertian ini tercakup pula aktifitas (melakukan) ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbathkan (disimpulkan) dari dalil-dalil syara yang terperinci.

Mengapa terjadi perbedaan? Karena berbeda dalam melihat maudhu’ (topik, pokok bahasan). Ahli fiqih melihat objek fiqih itu adalah “Apa hukum suatu perbuatan”, Apakah wajib, sunat, haram, makruh, atau mubah. Jadi objeknya perbuatan orang mukallaf dari segi penetapan hukum syariat padanya. Oleh karena itu seorang faqih (ulama ahli fiqih) dalam membicarakan perbuatan-perbuatan orang mukallaf -dalam bidang mu’amalat, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan gadai-menggadai; dalam bidang munakahat, seperti mengadakan akad pernikahan, nafaqah, dan pemeliharaan anak; dalam bidang ibadat, seperti salat, shaum, zakat, dan haji; dalam bidang jinayat (kepidanaan) dan urusan pengadilan, seperti mencuri, membunuh, menuduh berbuat zina, dan sumpah palsu, bertujuan untuk mengetahui apakah ketetapan hukum bagi setiap tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ atau tidak.

Sedangkan ahli Ushul Fiqih melihat objek fiqih itu adalah “Bagaimana hukum itu ditetapkan”, yakni apa sumber atau dalilnya, bagaimana cara beristinbat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah.

 

Penjelasan Definisi Fiqh Versi Ulama Ushul

1. Pada Ta’rif di atas, kata ilmu ditaqyid (dibatasi) dengan kata bi Al Ahkam. Ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fiqh berbeda dengan ilmu:

(a)      Tentang zat, seperti kimia dan fisika (ilmu tentang zat dan energi, seperti panas, cahaya, dan bunyi).

(b)      Tentang sifat, baik ajsam (jasad, fisik), seperti:

[1] Fisiologi/ilmu fa’al, yakni ilmu tentang gejala-gejala hidup pada alat tubuh manusia, antara lain alat pernapasan, peredaraan darah.

[2] Anatomi/ilmu urai tubuh, yakni ilmu tentang susunan tubuh dan hubungan-hubungan alat tubuh.

[3] Biologi/ilmu hayat, yakni ilmu tentang keadaan dan sifat makhluk hidup.

Maupun a’radh (jiwa), seperti psikologi/ilmu jiwa, yakni ilmu tentang segala sesuatu mengenai jiwa manusia.

  1. Pada Ta’rif di atas, kata Al Ahkam ditaqyid (dibatasi) dengan kata Al Syar’iyyah. Ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fiqh berbeda dengan ilmu:

(a)      ‘aqli seperti hisab, yakni aritmatika/ilmu hitung; hindasah/ilmu ukur, yakni geometri; mantiq/ilmu logika.

(b)      Hissi (indrawi), seperti seni musik.

  1. Pada Ta’rif di atas, kata Al Ahkam ditaqyid (dibatasi) dengan kata Al ‘Amaliyyah. Ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fiqh berbeda dengan ilmu aqâ’id/ushuluddin. Namun dengan kata ini tidak berarti bahwa semua hukum fiqh itu mengenai perbuatan. Karena ada sebagian hukum yang berkaitan dengan akidah, seperti ma’ni’ul irtsi (penghalang jadi ahli warits) karena ikhtilaf Al Din (berbeda agama). Dengan demikian kata ‘amaliyah pada definis ini maksudnya li Al Ghalib (pada umumnya atau sebagian besar) hukum fiqh itu mengenai perbuatan.
  2. Pada Ta’rif di atas, kata Al ‘Ilm disifati dengan kata Al Muktasab. Ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fiqh berbeda dengan ilmu Allah, ilmu malaikat, ilmu Rasul yang diperoleh bukan melalui ijtihad, tetapi berdasarkan wahyu atau yang disebut dengan tauqifi, seperti kewajiban salat yang lima waktu, dan sebagainya. Semua pengetahuan tentang itu tidak disebut fiqh, karena diketahui tanpa melalui iktisab.

5. Yang dimaksud dengan Al Adillah Al Tafshiliyyah (dalil-dalil secara terperinci) adalah satuan dalil yang menunjuk kepada suatu hukum perbuatan tertentu, seperti firman Allah,

…وأقيموا الصلاة

“…..dirikanlah shalat….” (QS. An-Nisaa: 77)

Ayat ini disebut dalil tafshili, yaitu satuan dalil yang menunjuk masalah tertentu, yaitu salat dan menunjukkan hukum tertentu, yaitu kewajiban shalat.

Atau firman Allah:

وآتوا الزكاة

Ayat ini disebut dalil tafshili, yaitu satuan dalil yang menunjuk masalah tertentu, yaitu salat dan menunjukkan hukum tertentu, yaitu kewajiban zakat.

Atau seperti sabda Rasulullah saw.

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar.” HR. Al Bukhori dan Muslim, dari Jabir bin Abdullah

Hadis tersebut disebut dalil tafshili, yaitu satuan dalil yang menunjuk masalah tertentu, yaitu jual-beli khamar dan menunjukkan hukum tertentu, yaitu haram jual-beli khamar.

Ayat-ayat yang berisi perintah dan hadis yang berisi larangan di atas merupakan dalil tafshili. Dalil-dalil tafshili inilah yang menjadi objek pembahasan ahli fiqh.

  1. Aspek Kedua

Dilihat dari aspek nama satu bidang ilmu di antara ilmu-ilmu syariah, kata ushul fiqh bukanlah rangkaian dari dua kata atau bukan tarkib idhafi, tetapi telah menjadi nama ilmu, sehingga kata itu tidak diartikan sendiri-sendiri (ushul dan fiqih).

Pengertian Ushul Fiqih sebagai nama disiplin ilmu tidak menurut pengertian aslinya, tetapi berdasarkan makna urfi (kebiasaan) yang banyak dipergunakan oleh para ahli Ushul Fiqih. Para ulama madzhab berbeda pendapat dalam mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai nama ilmu sebagai berikut:

  1. a.        Versi Ulama Ushul Fiqh Madzhab Syafi’iyyah

هُوَ مَعْرِفَةُ دَلاَئِلِ الْفِقْهِ إِجْمَالاً وَكَيْفِيَّةِ الإِسْتِفَاذَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْذِ

Ushul fiqh itu adalah mengetahui dalil-dalil fiqih secara garis besar, tata cara memperoleh hukum dari dalil-dalil itu, dan keadaan mustafidz (yang mencari hukum).” (Al Minhaj karya Al Baidhawi, 1/16)

  1. b.        Versi Ulama Ushul Fiqh Madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah

هُوَ الْقَوَاعِدُ الَّتِيْ يُوَصِّلُ الْبَحْثُ فِيْهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ أَوْ هُوَ الْعِلْمُ بِهذِهِ الْقَوَاعِدِ

Ushul fiqh itu adalah kaidah-kaidah yang dijadikan sarana pembahasan untuk memperoleh hukum-hukum dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau Ushul fiqh itu adalah ilmu tentang kaidah-kaidah ini. (Syarh Al ‘Adhdu li Mukhtashar Al Muntaha, I:18; At-Taqrir wat Tahbir, I:26; Miratul Ushul, I:39; Al Madkhal ila Madzhab Imam Ahmad, karya Abdul Qadir bin Badran, hal. 58)

إِدْرَاكُ الْقَوَاعِدِ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْفَرْعِيَّةِ عَنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang far’i dari dalil-dalilnya yang terperinci.” (Ta’rif versi Al Syaukani dalam Irsyadul Fuhul, hal. 2)

Defisini ulama Ushul Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah diadopsi dengan sedikit modifikasi oleh para ushuliyun kontemporer sebagai berikut:

الْقَوَاعِدُ الَّتِيْ يَتَوَسَّلُ بِهَا إِلَى اسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ الأَدِلَّةِ

“Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil.” (Ta’rif versi Muhamad Al Khudhari Bik dalam Ushul Fiqh, hal. 13)

الْعِلْمُ بِالْقَوَاعِدِ وَالْبُحُوْثِ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إلى إِسْتِفَاذَةِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.” (Ta’rif versi Abdul Wahab Khalaf dalam Ushul Fiqh, hal. 12)

مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالْبُحُوْثِ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إلى إِسْتِفَاذَةِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.” (Ta’rif versi Abdul Wahab Khalaf dalam Ushul Fiqh, hal. 12)

الْعِلْمُ بِالْقَوَاعِدِ الَّتِي تُرَسِّمُ الْمَنَاهِجَ لاِسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.” (Ta’rif versi Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Fiqh, hal. 7)

Kesimpulan

  1. Dilihat dari aspek ilmiah, ushul fiqh adalah (a) ilmu, ma’rifah, atau idrak tentang dalil-dalil fiqh, bukan sebagai dalil-dalil fiqh itu sendiri. (b) kaidah-kaidah untuk memperoleh hukum-hukum syara.
  2. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan berbagai metode yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil, baik nushush (berupa nash-nash syara’) maupun ghair nushush (yang disimpulkan dari nash), serta dari kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’.


[1] Muhammad bin Amr bin Husain Al Razi. Al Mahsul fi Ilmi Ushulil Fiqhi. 1400 H. Riyadh: Jami’ah Al Imam Muhammad bin Sa’ud Al Islamiyah. Hal. 19. Taqiyyudin Abu Al Baqai. Syarh Al Kawakib Al Munir. 1997. Madinah: Maktabah Al Madinah Al Raqmiyyah. Hal. 10.

[2] Amin Saefulloh Muchtar. Ushul Fiqih. TT. Hal. 1.

[3] Ibid.

[4] Abu Qudamah Al Maqdisiy. Raudhatun Nazhir wa Jannatu Al Manadzir. 1399 H. Riyadh: Jami’ah Al Imam Muhammad bin Sa’ud Al Islamiyah. Hal. 7.

[5] Amin Saefulloh Muchtar. Ushul Fiqih. Hal. 2-3.

[6] Abdul Hamid Hakim. Al Bayan. TT. Jakarta: Al Maktabah Sa’adiyah Putra. Hal. 3.

[7] Ahmad bin Muhammad Al Muqriy. Al Misbah Al Munir Al ‘Asyriyyah. Madinah: Maktabah Al Madinah Al Raqmiyyah. Hal. 14.

[8] Abu Abdullah Al Ba’laiy. Al Matla’ ‘Ala Abwabil Fiqhi. 1981. Beirut: Al Maktabah Al Islamiyyah. Hal. 242.

[9] Muhammad ‘Aliy Al Tahanuwiy. Kasyaf Al Istilahaat Al Funuun wa Al ‘Uluum, Mujallid Tsaniy. 1996. Beirut: Maktabah Libnaan Nasyirun. Hal. 283.

[10] Ali bin Abdul Kaafi Al Subkiy. Al Ibhaaj. 1404 H. Beirut: Dar Al Kitab Al ‘Ilmiyyah. Hal. 20.

[11] Abdul Hamid Hakim. Al Bayan. Hal. 3.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ali Al Syaukani. Irsyaadul Fuhul. 1999. Madinah: Maktabah Al Madinah Al Raqmiyyah. Hal. 17.

[16] Ibnu Qudamah Al Maqdisiy. Raudhatu Al Nadzir. Hal. 7.

[17] Al Ghazali. Al Mustasfa fi ‘Ilmi Al Ushul. 1413 H. Beirut: Dar Al Kitab Al ‘Ilmiyyah. Hal. 5.

[18] Ibrahim bin Musa Al Syatibi. Al Muwafiqat, Mujallid Tsaniyah. 1997. Dar Ibn Affan. Hal. 40.

[19] Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf. Al Burhan fi Ushulil Fiqhi. 1997. Beirut: Dar Al Kitab Al ‘Ilmiyyah. Hal. 3.

[20] Abdul Hamid Hakim. Al Bayan. Hal. 3.

[21] Abu Al Harits Al Ghaziy Al Buruniy. Al Wajiz fi Ushul Al Fiqh. TT. Hal. 8.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Kajian Muslim

 

Sejarah Hadis Pra-Kodifikasi

Sejarah Hadis Pra-Kodifikasi

Oleh: Muhamad Ridwan Nurrohman (Tafsir Hadis II)

Pendahuluan

Memulai makalah ini, perlu adanya pembedaan serta penjelasan tentang esensi dari hadis dan sunnah. Karena sering kali kedua istilah ini dianggap sama, atau dianggap sebagai murâdif. Padahal ada suatu perbedaan yang cukup mendasar, yang kiranya perlu disampaikan. Bila berbicara tentang hadis, ini lebih merupakan suatu laporan yang disampaikan seseorang atau beberapa orang mengenai perbuatan, perkataan, taqrir (persetujuan) atau hal-ihwal mengenai Rasulullah SAW, atau diistilahkan dengan sunnah.[1] Jadi, sunnah itu disampaikan melalui hadis. Wallahu a’lam.

Sebagai sebuah media, hadis ini merupakan sumber hukum yang penting dalam Islam. Karena tanpa hadis, umat Islam tidak akan tahu bagaimana sunnah Rasulullah SAW itu. Para ulama mengatakan hadis (atau yang lebih tepatnya disebut sunnah) ini digunakan sebagai tafsir al ‘amaliy (tafsir aplikatif) bagi Al Qur-an.[2] Segala sesuatu yang tidak Allah jelaskan atau rinci dalam Al Qur-an, maka Allah mewahyukannya lewat hadis atau sunnah ini.

Berbicara hadis dalam konteks sejarah, ini adalah sesuatu yang memang sangat urgen. Tidak sedikit orang-orang yang membuat penyelewengan dan memutar balikan sejarah yang sesungguhnya, demi kepentingannya masing-masing. Dalam suatu ungkapan, “Ketika kita bisa mengubah masa lalu, maka kita bisa merubah masa kini, dan juga masa depan.”[3] Maka pantas, jika mereka (orang-orang yang membenci Islam) melakukannya terhadap hadis, selain tentu juga mereka lakukan terhadap hal-hal fundamen lainnya. Karena memang hadis ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan muslim. Maka Ibnu Al Jauzi pun mengkodifikasikannya dalam kitabnya “Al Maudhu’at” yang merupakan bentuk pembelaan terhadap sunnah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dari orang-orang seperti itu.[4]

Terlebih berbicara dalam konteks hadis masa pra-kodifikasi, ketika hadis-hadis ini belum berwujud sebagai kitab-kitab tebal yang berjilid-jillid seperti sekarang ini. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hadis itu sama sekali belum pernah dituliskan oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW.[5] Yang semua ini dijadikan landasan bagi para orientalis seperti Joseph Schacht, Juyn Bolt, Goldziher, dan lain-lain.[6] Selain tentunya dibarengi juga dengan praduga-praduga lainya.

Tapi apakah benar hadis itu belum tertulis pada masa Rasulullah SAW dan juga para sahabat? Dan apakah bisa disebut otentik, hadis-hadis yang begitu banyak itu, namun tidak terkodifikasi dalam suatu bentuk yang ril?

Untuk mengetahui itu, maka perlu dibatasi pembahasan dalam makalah ini dalam periode pertama saja, yaitu pada masa pra-kodifikasi. Dikarenakan hal ini merupakan dasar dari penelitian tentang otentisitas hadis. Karena sebagian orang orientalis banyak menyerang para sahabat, dengan menyebut mereka adalah pendusta. Selain juga mereka adalah orang-orang yang banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik. Hingga hadis yang ada sekarang ini adalah hasil rekayasa mereka. Insya Allah ta’ala.

Hadis atau Sunnah Pada Masa Pra-Kodifikasi (Al Sunnah Qabla Tadwin)

Perlu dijelaskan sebelumnya, bahwasanya tadwin atau kodifikasi ini lebih bermakna kepada pengumpulan menjadi suatu bundel lengkap, bukanlah sebagai suatu usaha menuliskan suatu hal (dalam hal ini hadis atau disebut juga kitabah al hadis).[7] Jadi apa yang dimaksud pra-kodifikasi ini bukan berarti masa-masa kosong dari penulisan hadis sama sekali, akan tetapi semua itu baru berwujud sahifah (lembaran-lembaran) saja, belum menjadi kitab yang berjilid-jilid seperti di zaman Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H/720 M).[8]

Setelah mengetahui makna tersebut, maka sekarang masuk dalam pembahasan inti, yaitu menjelaskan perjalanan (penyebaran) hadis dari periode awal yaitu masa Rasulullah SAW hingga sesaat sebelum pengkodifikasian hadis (tadwin Al Sunnah) pada masa Umar bin Abdul Aziz.

A. Masa Penyebaran Hadis

Pada masa awal, yaitu pada periode Rasulullah SAW. Hadis menyebar dengan sangat cepat. Karena dilihat dari makna dan arti hadis itu sendiri adalah media yang menyampaikan sunnah Rasul SAW. Sedangkan sunnah itu sendiri merupakan sirah dan tariqah (perjalanan hidup dan gaya hidup) Rasulullah SAW yang ma’sum (terjaga).[9] Dengan demikian penyebaran hadis pada masa itu sangatlah cepat.

Ada beberapa metode Rasulullah SAW dalam menyampaikan hadis, diantaranya dengan metode lingua, praktik, taqriri (persetujuan) atas amal para sahabatnya, atau bahkan semua hal-ihwal tentang Nabi SAW.[10] Adapun peristiwa penyebaran hadis itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga metode untuk mewakili periode awal ini, yaitu dari masa Rasul SAW, para sahabat, dan Tabi’in.[11]

  1. Periwayatan di Zaman Nabi SAW

Dalam masa ini, hadis sangat cepat tersebar. Selain karena Rasul SAW adalah sebagai titik acuan, juga para sahabat memang memiliki ghirah (semangat) yang hebat dalam mencari hadis serta mengajarkannya kepada yang lain. Sebagaimana yang diakui oleh beberapa sahabat beliau diantaranya Umar bin Al Khattab.[12]

Al Bara bin ‘Azib Al Awsiy (w. 72 H) juga berkata, “Tidaklah kami semua dapat hadir langsung dan mendengar hadis dari Rasulullah SAW. Karena di antara kami ada yang tidak memiliki waktu atau sangat sibuk. Akan tetapi ketika itu orang-orang tidak ada yang berani berdusta terhadap hadis Nabi SAW. Orang yang hadir pun memberitakannya kepada orang yang tidak hadir.”[13]

Hal ini menunjukkan bahwa hadis yang diterima para sahabat itu tidaklah selamanya langsung dari Rasul SAW. Adakalanya mereka menerima dari sahabat lainnya. Dan sekurang-kurangnya ada dua reaksi atau sikap para sahabat setelah mendapatkan hadis tersebut, ada yang menghafalnya[14], dan ada juga yang menulisnya[15].

Pelarangan Menulis Hadis

Mengapa hadis tidak dicatat di masa Rasulullah SAW?[16] Itulah pertanyaan yang seringkali muncul pada masa-masa sekarang. Ada yang berpendapat semua ini karena kebanyakan para sahabat adalah orang-orang yang buta huruf (tidak dapat menulis), kecerdasan dan kekuatan hafalan mereka sudah dapat diandalkan, dan semula memang adanya larangan dari Rasulullah SAW.[17]

عن أبي سعيد الخدري: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: )لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القرآن فليمحه. وحدثوا عني ولا حرج. ومن كذب علي – قال همام أحسبه قال – متعمدا فليتبوأ مقعده من النار(

“Janganlah kalian menuliskan dariku kecuali Al Qur-an saja, maka barangsiapa yang menulisnya, maka hapuslah. Riwayatkan saja hadis dariku, tidak apa-apa (tidak berdosa). Dan barangsiapa yang berdusta atas namaku -Hammam berkata: Aku kira ia (Zaid) berkata- dengan sengaja, maka disiapkan tempat duduknya dari api neraka.”[18]

أبو هريرة رضي الله عنه قال: لما فتح الله على رسول صلى الله عليه و سلم مكة قام في الناس فحمد الله وأثنى عليه ثم قال ( إن الله حبس عن مكة الفيل وسلط عليها رسوله والمؤمنين فإنها لا تحل لأحد كان قبلي وإنها أحلت لي ساعة من نهار وإنها لا تحل لأحد بعدي فلا ينفر صيدها ولا يختلى شوكها ولا تحل ساقطتها إلا لمنشد . ومن قتل له قتيل فهو بخير النظرين إما أن يفدى وإما أن يقيد ) . فقال العباس إلا الإذخر فإنا نجعله لقبورنا وبيوتنا . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إلا الإذخر ) . فقام أبو شاه رجل من أهل اليمن فقال اكتبوا لي يا رسول الله فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( اكتبوا لأبي شاه )

“Abu Hurairoh berkata; Ketika Allah subhanahu wata’ala membukakan kemenangan bagi Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam atas Kota Makkah, Beliau berdiri di hadapan manusia, maka Beliau memuji Allah dan mensucikan-Nya kemudian bersabda: Sesungguhnya Allah telah melarang menawan gajah di Makkah ini dan menyerahkan urusannya kepada Rasul-Nya dan Kaum Mu’minin, karena di tanah Makkah ini tidaklah dihalalkan bagi seorangpun sebelumku dan sesungguhnya pernah dihalalkan buatku pada suatu masa disuatu hari dan juga tidak dihalalkan bagi seseorang setelah aku. Maka tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh dipotong durinya, dan tidak boleh diambil barang temuan di sana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Barangsiapa yang dibunuh maka keluarga korban memiliki dua pilihan apakah dia akan meminta tebusan uang atau meminta balasan dari keluarga korban. Maka berkatalah Al ‘Abbas, ‘Kecuali pohon Idzhir, karena pohon itu kami gunakan sebagai wewangian di kuburan kami dan di rumah kami.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ya, kecuali pohon Idzhir.’ Lalu berdiri Abu Syah, seorang penduduk Yaman dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Tuliskanlah buat Abu Syah.’ Berkata Al Walid bin Muslim, ‘Aku bertanya kepada Al Awza’iy, ‘Apa yang ia maksud dengan meminta ‘tuliskanlah buatku wahai Rasulullah’?’ Dia berkata, ‘Isi khuthbah tadi yang dia dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”[19]

Secara dzahir hadis ini memang ta’arrudh (bertentangan). Namun bila saja dikaji sedikit lebih dalam, tentu tidak akan seperti itu kesimpulannya. Karena sebenarnya pada dasarnya menulis hadis itu boleh. Namun ketika penulisan hadis tersebut diprediksikan akan berdampak negatif terhadap syar’i, maka penulisan tersebut dilarang. Dan ketika dengan menulis hadis itu dijadikan upaya pemeliharaan sunnah maka hukumnya bisa menjadi wajib.[20]

Adapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah SAW melarang penulisan dan pembukuan hadis adalah:

a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat Al Qur-an dan hadis Rasul bagi para muallaf.

b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadis tanpa diucapkan atau ditela’ah.

c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadis saja.[21]

Jadi, maksud dari larangan Rasul SAW itu adalah menyatukan tulisan hadis dan Al Qur-an dalam satu catatan (sufah), supaya hadis itu tidak bercampur dengan ayat Al Qur-an, begitulah makna hadis tentang pelarangan tadi menurut teori tariqatul jam’i (mengambil jalan tengah). Wallahu a’lam.

B. Hadis pada Periode Kedua (Masa Al Khulafa’ Al Rasyidin)

1. Masa Pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Khattab

Setelah Rasulullah wafat, banyak sahabat yang berpindah ke kota-kota di luar Madinah. Sehingga memudahkan untuk percepatan penyebaran hadis. Namun, dengan semakin mudahnya para sahabat meriwayatkan hadis dirasa cukup membahayakan bagi otentisitas hadis tersebut. Maka Khalifah Abu Bakar menerapkan peraturan yang membatasi periwayatan hadis. Begitu juga dengan Khalifah Umar ibn Al Khattab. Dengan demikian periode tersebut disebut dengan masa “pembatasan periwayatan hadis”.

Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak banyak dari sahabat yang mempermudah penggunaan nama Rasulullah SAW dalam berbagai urusan, meskipun jujur dan dalam permasalahan yang umum. Namun pembatasan tersebut tidak berarti bahwa kedua khalifah tersebut anti-periwayatan, hanya saja beliau sangat selektif terhadap periwayatan hadis. Segala periwayatan yang mengatasnamakan Rasulullah SAW harus dengan mendatangkan saksi, seperti dalam permasalahan tentang waris yang diriwayatkan oleh Imam Malik.

Abu Hurairoh, sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadis, pernah ditanya oleh Abu Salamah, apakah ia banyak meriwayatkan hadis di masa Umar, lalu menjawab, “Sekiranya aku meriwayatkan hadis di masa Umar seperti aku meriwayatkannya kepadamu (memperbanyaknya), niscaya Umar akan mencambukku dengan cambuknya.”[22]

Riwayat Abu Hurairoh tersebut menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menerapkan peraturan pembatasan riwayat hadis pada masa pemerintahannya. Namun di sisi lain, Umar ibn Khattab bukanlah orang yang anti periwayatan hadis. Umar mengutus para ulama untuk menyebarkan Al Qur-an dan hadis. Dalam sebuah riwayat, Umar berkata, “Saya tidak mengangkat penguasa daerah untuk memaki orang, memukul, apalagi merampas harta kalian. Tetapi saya mengangkat mereka untuk mengajarkan Al Qur-an dan hadis kepada kamu semua.”[23]

2. Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib

Secara umum, kebijakan pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib tentang periwayatan tidak berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khlaifah sebelumnya. Namun, langkah yang diterapkan tidaklah setegas langkah khalifah Umar bin Al Khottob. Dalam sebuah kesempatan, Utsman meminta para sahabat agar tidak meriwayatkan hadis yang tidak mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar.[24] Namun pada dasarnya, periwayatan Hadis pada masa pemerintahan ini lebih banyak daripada pemerintahan sebelumnya. Sehingga masa ini disebut dengan “masa melimpahnya periwayatan hadis” (عصر إكثار رواية الحديث).

Keleluasaan periwayatan hadis tersebut juga disebabkan oleh karakteristik pribadi Utsman yang lebih lunak jika dibandingkan dengan Umar Selain itu, wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas juga menyulitkan pemerintah untuk mengontrol pembatasan riwayat secara maksimal.

Sedangkan pada masa Ali ibn Abi Thalib, situasi pemerintahan Islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah dalam masyarakat. Terjadinya peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Secara tidak langsung, hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadis. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadis. Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadis dapat dipercaya riwayatnya.[25]

C. Hadis pada Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil – Tabi’in Besar)

 

Masa Penyebarluasan Hadis

Sesudah masa Khulafa’ Al Rasyidin, timbullah usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadis. Bahkan tatacara periwayatan hadis pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara periwayatan hadis ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadis dari usaha-usaha pemalsuan hadis. Kegiatan periwayatan hadis pada masa itu lebih luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa’ Al Rasyidin. Kalangan Tabi’in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan hadis.

Meskipun masih banyak periwayat hadis yang berhati-hati dalam meriwayatkan hadis, kehati-hatian pada masa itu sudah bukan lagi menjadi ciri khas yang paling menonjol. Karena meskipun pembakuan tatacara periwayatan telah ditetapkan, luasnya wilayah Islam dan kepentingan golongan memicu munculnya hadis-hadis palsu. Sejak timbul fitnah pada akhir masa Utsman, umat Islam terpecah-pecah dan masing-masing lebih mengunggulkan golongannya. Pemalsuan hadis mencapai puncaknya pada periode ketiga, yakni pada masa kekhalifahan Daulah Umayyah.

Seorang ulama Syi’ah, Ibnu Abil Hadid menulis dalam kitab Najhu Al Balaghah,

“Ketahuilah bahwa asal mulanya timbul hadis yang mengutamakan pribadi-pribadi (hadis palsu) adalah dari golongan Syi’ah sendiri. Perbuatan mereka itu ditandingi oleh golongan Sunnah (Jumhur/Pemerintah) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadis-hadis untuk mengimbangi hadis golongan Syi’ah itu.”

Karena banyaknya hadis palsu yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi’ah, Imam Malik menamai kota Irak (pusat kaum Syi’ah) sebagai “negeri percetakan”. Bahkan Al Zuhri berkata, “Hadis keluar dari kita sejengkal, lalu kembali dari Irak sehasta.”[26]

Pada intinya, penyebaran hadis makin meluas. Akan tetapi dikarenakan adanya beberapa konflik yang terjadi di kalangan umat muslim pada waktu itu, hingga mulai muncullah hadis-hadis palsu, yang diawali dari periode Utsman hingga mencapai puncak di masa Umayyah.[27] Namun, para ulama pun tidak tinggal diam. Mereka terus mencurahkan kemampuan dan usaha mereka demi menjaga sunnah Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Al ‘Alamah Al Sayyid Munadir Ahsan Al Kailani (1892-1956 H) berkata, “Apa yang dijadikan keraguan kaum orientalis terhadap hafalan para sahabat, adalah hanya sangkaan saja, tanpa ada bukti historis maupun empiris yang kuat.”[28] Ditambah lagi fakta, bahwa penulisan hadis itu memang sudah terjadi di zaman Rasul SAW. Dan tradisi itu terus berlanjut hingga kini. Adapun penulisan pada periode pra-kodifikasi ini adalah masih berupa catatan-catatan terpisah (sahifah), belum dicatat secara resmi seperti juga Al Qur-an pra-periode khalifah Utsman bin Affan.

Penyebaran hadis pada periode ini terjadi begitu pesat. Dan kesemuanya itu disebabkan dakwah dari kaum muslimin yang sangat hebat, tanpa mengenal lelah dan juga bosan. Dalam penyebaran hadis ini dari masa ke masa semakin berkembang, baik dari metode maupun dari segi disiplin ilmunya.

Adapun pemalsuan-pemalsuan hadis yang terjadi, selalu mendapatkan perlawanan yang sangat dahsyat dari para ulama penjaga sunnah yang sengaja Allah utus untuk menjaga wahyu dan juga ajaran-Nya di muka bumi ini. Wallahu a’lam.


Referensi

 

Al Bukhori, Muhammad bin Ismail. TT. Sahih Al Bukhori bi Hasiyah Al Sindi. Beirut: Dar El Fikr.

____________________________. 1987. Sahih Al Bukhori. Beirut: Dar Ibnu Katsir.

Al Kailani, Al ‘Alamah Al Sayyid Munadir Ahsan. 2004. Tadwînul Hadis. Beirut: Dar El Ghorb Al Islamiyyah.

Al Khatib, ‘Ajaz. 1963. Al Sunnah Qabla Tadwin. Kairo: Maktabah Wahbah.

____________. 1989. Ushulul Hadits wa Mustholahuhu. Beirut: Dar El Fikr.

Al Mizzi, Jamaluddin Ibnu Yusuf bin Abdurrohman. 1992. Tahdzîbul Kamâl fi Asmâi Al Rijâl. Beirut: Muassasah Al Risalah.

Al Naisabury, Muslim bin Hajjaz. TT. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya Al Turats Al ‘Arabiy.

Al Qardhawi, Yusuf. 2007. Pengantar Studi Hadis. Bandung: Pustaka Setia.

Al Ramahurmuziy, Al Hasan bin Abdurrahman. 1971. Al Muhaddis Al Fâsil baena Al Râwi wa Al Wâ’iy. Beirut: Dar El Fikr.

Al Siba’i, Mustafa. 2003. Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam. Jakarta: Putaka Firdaus.

Al Usaimin, Muhammad bin Shalih. 2008. Mushthalah Hadits. Yogyakarta: Media Hidayah.

Al Zahraniy, Muhammad bin Mathar. 1996. Tadwin Al Sunnah Al Nabawiyyah Nasya’tuhu wa Tatowwuruhu. Riyadh: Mamlakah Al ‘Arabiah Al Su’udiyyah.

A’yunina, Qurrata, dkk. TT. Sejarah Perkembangan Hadist Masa Pra Kodifikasi. Ponorogo: STAIN Ponorogo.

Azami, M. Mustafa. 2006. Hadis Nabawi; dan Sejarah Kodifikasinya. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Fathullah, Ahmad Luthfi. TT. Metode Belajar Interaktif Hadis dan Ilmu Hadis (CD Program). Jakarta: Pusat Kajian Hadis.

Ibnu Al Jauzi, Abdurrohman bin Ali. 1983. Al Mudhu’at. Beirut: Dar El Fikr.

Ibnu Sa’ad. 1968. Tobaqatul Kubra. Beirut: Dar Shodr.

Iqbal, Muhamad, dan William Hunt. 2005. Ensiklopedi Ringkas Tentang Islam. Jakarta: MM Corp.

Ismail, M. Syuhudi. 2005. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: PT Bulan Bintang.

Rakhmat, Jalaluddin. 2008. Al Musthafa; Manusia Pilihan Yang Disucikan. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.


[1] M. Iqbal dan William Hunt. Ensiklopedi Ringkas Tentang Islam. 2005. Jakarta: MM Corp. Hlm. 125 dan 371.

[2] Yusuf Al Qardhawi. Pengantar Studi Hadis. 2007. Bandung: Pustaka Setia. Hlm. 123.

[3] George Orwell (1903-1950) dalam Jalaluddin Rakhmat. Al Musthafa; Manusia Pilihan Yang Disucikan. 2008. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. Hlm. 3-4.

[4] Ibnu Al Jauzi (510-597 H). Al Mudhu’at. 1983. Beirut: Dar El Fikr. Hlm. 5-6.

[5] Mereka berpendapat, bahwa orang Arab karena buta hurufnya, sehingga pada waktu itu mereka hanya mengandalkan ingatannya saja. Lihat, Mustafa Al Siba’i. Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam. 2003. Jakarta: Putaka Firdaus. Hlm. 15-16.

[6] Ahmad Luthfi Fathullah. Metode Belajar Interaktif Hadis dan Ilmu Hadis (CD Program). TT. Jakarta: Pusat Kajian Hadis.

[7] Inilah yang harus ditekakan antara perbedaan dua makna yaitu antara tadwin al hadis dengan kitabah al hadis. Muhammad bin Mathar Al Zahraniy. Tadwin Al Sunnah Al Nabawiyyah Nasya’tuhu wa Tatowwuruhu. 1996. Riyadh: Mamlakah Al ‘Arabiah Al Su’udiyyah. Hlm. 13.

[8] Muhammad bin Shalih Al Usaimin. Mushthalah Hadits. 2008. Yogyakarta: Media Hidayah. Hlm. 97-98.

[9] Sama dengan pendapat Ibnu Mandzur dalam Tadwin Al Sunnah Al Nabawiyyah. Hlm. 14. Namun masih terjadi perbincangan dengan apa yang disebut sunnah ini dari masa Muhammad sebelum diutus menjadi Rasul, ataukah hanya berlaku setelah beliau didaulat menjadi Rosul. Untuk mencari jawaban yang tepat, M. Syuhudi Ismail dalam bukunya Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, halaman 28-29, ia menuliskan empat alasan yang menguatkan pendapat pertama, yaitu sebagai berikut:

  1. Amr (perintah) Allah SWT itu adalah supaya taat kepada Muhammad sebagai utusan Allah, bukan sebagai manusia biasa.
  2. Sifat-sifat mulia nabi di masa kecilnya (tepatnya sebelum kenabian) itu tidak hilang ketika beliau telah diangkat menjadi Rasul.
  3. Ada beberapa hal atau amalan yang dilakukan Muhammad SAW (seperti tahannus -menyepi-) yang ternyata tidak Rasul amalkan lagi dan tidak lagi beliau ajarkan kepada para sahabatnya.
  4. Ibn Taimiyah berkata, “Berita yang berkenaan dengan Muhammad SAW ini banyak termaktub dalam kitab-kitab sejarah, tafsir, dan hadis. Dan kesemuanya itu berbicara khususnya Muhammad SAW dalam konteks Rasulullah (utusan Allah).”

[10] M. Syuhudi Ismail. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. 2005. Jakarta: PT Bulan Bintang. Hlm. 30-37.

[11] Ibid.

[12] Muhammad bin Ismail Al Bukhori. Sahih Al Bukhori bi Hasiyah Al Sindi. TT. Beirut: Dar El Fikr. Hlm. 28.

[13] Al Hasan bin Abdurrahman Al Ramahurmuziy. Al Muhaddis Al Fâsil baena Al Râwi wa Al Wâ’iy. 1971. Beirut: Dar El Fikr. Hlm. 235.

[14] Yaitu diantaranya Abu Hurairoh (w. 57 H). Lihat Al Mizzi (654-742 H). Tahdzîbul Kamâl fi Asmâ Al Rijâl. 1992. Beirut: Muassasah Al Risalah. Jil. 34: Hlm. 366.

[15] Yaitu diantaranya Abu Bakar, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, dan Abdullah bin Abbas. Lihat, M. Syuhudi Ismail. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis. Hlm. 39-40.

[16] Mustafa Al Siba’i. Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam. Hlm. 15.

[17] Pendapat Ibnu Hajar dalam  M. M. Azami. Hadis Nabawi; dan Sejarah Kodifikasinya. 2006. Jakarta: Pustaka Firdaus. Hlm. 109.

[18] Muslim bin Hajjaz. Sahih Muslim. TT. Beirut: Dar Ihya Al Turats Al ‘Arabiy. Jil. 4: Hlm. 2298.

[19] Muhammad bin Ismail Al Bukhori. Sahih Al Bukhori. 1987. Beirut: Dar Ibnu Katsir. Jil. 2: Hlm. 857.

[20] Muhammad bin Shalih Al Usaimin. Mushthalah Hadits. Hlm. 91. Dikuatkan juga oleh Mustafa Al Siba’i. Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam. Hlm. 19.

[21] Hasan Sulaiman Abas Alwi. Ibânatul Ahkam (Terjemah). 1995. Surabaya: Mutiara Ilmu. Jil. I: Hlm. 16, dalam Qurrata A’yunina, dkk. Sejarah Perkembangan Hadist Masa Pra Kodifikasi. TT. Ponorogo: STAIN Ponorogo.

[22] Mustafa Al Siba’i. Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam. Hlm. 22. Dan ‘Ajaz Al Khatib. Al Sunnah Qabla Tadwin. 1963. Kairo: Maktabah Wahbah. Hlm. 96.

[23] Ibnu Sa’ad. Tobaqatul Kubra. 1968. Beirut: Dar Shodr. Juz III: Hlm. 135.

[24] ‘Ajaz Al Khatib. Ushulul Hadits wa Mustholahuhu. 1989. Beirut: Dar El Fikr. Hlm. 97-98.

[25] Lengkapnya dijelaskan oleh Musthafa Al Siba’i dalam Sunnah dan Penerapannya dalam Penetapan Hukum Islam, Hlm. 40-43.

[26] Ibnu ‘Asakir dalam Musthafa Al Siba’i dalam Sunnah dan Penerapannya dalam Penetapan Hukum Islam, Hlm. 40.

[27] (Lebih lengkapnya lagi lihat) Ibid. Hlm. 36-55.

[28] Al ‘Alamah Al Sayyid Munadir Ahsan Al Kailani. Tadwînul Hadis. 2004. Beirut: Dar El Ghorb Al Islamiyyah. Hlm.26.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Ghazwul Fikri, Kajian Muslim

 

Problematika Dakwah Persis

PROBLEMATIKA DAKWAH PERSIS

ANTARA TRADISIONALISME DAN MODERNISME GERAKAN[1]

Oleh: Muhamad Ridwan Nurrohman (Tafsir Hadis, smt. II)

Tantangan dalam prespektif kehidupan, sejatinya mengasah kecerdasan dan kreatifitas manusia untuk menyelesaikan dan merubahnya menjadi keberhasilan. Dalam konteks Indonesia, problematika yang menyangkut dakwah akan selalu ada selama denyut nadi umat Islam masih berdetak. Tantangan kebodohan, disharmoni dengan masyarakat setempat ataupun policy nasional, kebebasan pers, dan media massa yang tidak terkendali dan bertanggung jawab dan sebagainya adalah wacana-wacana eksternal dalam problematika dakwah. Dalam kasus internal, profesionalisme da’i dalam pengertian yang seluas-luasnya masih menjadi keluhan mendasar.

Khususnya bagi Persis sendiri, timbul problematika yang mulanya muncul dari pemikiran kaum mudanya, yang merasa Persis ‘kurang’ merespon realitas kehidupan yang terjadi dewasa ini. Bahkan ada yang sampai menyatakan bahwa “fiqih oriented” yang Persis usung itu sudah tidak relevan dan kuno. Dalam satu sisi, mungkin ini ada benarnya juga. Tapi kalau dilihat dari sudut pandang lain, jelas masih sangat banyak jama’ah yang belum mengetahui hal-hal yang dikatakan sebagai fiqih oriented tadi, setidaknya begitulah yang pernah diucapkan oleh KH. M. Romli kepada penulis. Inilah yang penulis istilahkan dengan tradisionalisme dan juga moderinsme gerakan dalam tulisan ini.

Di sini akan difokuskan pembahasan terhadap dakwah Persis yang biasa orang cap dengan “fiqih oriented” untuk mengimplementasikan paham tradisionalis. Dan wacana modernisme yang tengah digemborkan oleh kaum muda Persis. Dalam tulisan ini penulis bukan bermaksud untuk men-judge mana yang benar dan mana yang salah. Namun, penulis hanya ingin memberikan sedikit refleksi dari sengitnya perdebatan tentang hal ini, yang khususnya terjadi di sebagian kalangan Persis. Khususnya dengan membaca sebuah tulisan yang cukup mengundang kontroversial, yang ditulis oleh Moeflich Hasbullah di koran Pikiran Rakyat (3/11/09) “Perlunya Reorientasi Dakwah Persis”. Moeflich mengatakan, bahwa dakwah Persis itu sudah kuno. Masih terlalu berkutat dalam masalah fikih dan juga TBC (takhayul, bid’ah, dan khurafat).

Berawal dengan permasalahan dakwah Persis yang fiqih oriented, dalam artian Persis seakan ‘tidak mau’ merespon masalah-masalah kontemporer yang memang sudah jauh lebih mutakhir kesesatannya. Seperti dengan munculnya berbagai aliran sesat yang sudah bermacam-macam bentuk dan rupanya. Lalu dengan munculnya isu liberalisasi dan sekularisasi Islam. Serta berbagai masalah mu’amalah dan juga masalah-masalah lainnya.

Terlampau banyak orang yang mengatakan bahwa Persis dewasa ini itu ‘terlalu’ fokus terhadap masalah fikih ibadah saja. Dan tidak mencoba merambah terhadap kajian fikih lainnya, yang bila dipresentasikan masih ada sekitar 90 persen lagi kajian fikih yang belum terambah oleh Persis.[2] Sehingga muncullah istilah tradisonalis dan juga modernis, yang kemudian dinisbatkan kepada hal itu.[3] Namun yang penulis tekankan dalam pengistilahan tradisionalis dan juga modernis ini adalah sebagai berikut.

Sebagai barometer suatu pergerakan dapat dikatakan tradisonalis dan modernis adalah dari sejauh mana dia dapat menjawab tantangan zaman. Ma’rifatul nas, itulah yang dikatakan oleh Imam Ahmad -yang kemudian disyarah oleh Imam Ibnu Qayyim-[4] yang menjadi salah satu syarat sebagai seorang mujaddid (atau dalam istilah lain disebut, modernis). Dan pengejawantahan dari konsep ma’rifatul nas Imam Ahmad ini adalah suatu bentuk kepedulian dan juga tindakan yang responsif lagi relevan dengan tuntutan masyarakat pada zaman tersebut.

Hal ini mutlak harus dimiliki oleh seorang mujaddid. Dan hal inilah yang akan kelak dijadikan barometer bagi pergerakan Persis sekarang. Bila dahulu A. Hassan, M. Natsir, dkk. bisa menjawab tantangan zaman[5], maka mereka memang pantas untuk disebut sebagai mujaddid atau modernis. Maka bagaimana dengan Persis sekarang? Apakah masih relevan istilah mujaddid atau modernis ini disematkan Persis hari ini? Mungkin ini adalah pertanyaan yang sangat menggelitik bagi jama’ah Persis.

Namun bila melihat realitas, ketika Persis hari ini masih “terlalu” fiqih oriented atau dalam istilah lain “terlalu” fokus dalam masalah fikih ibadah, dan “mengabaikan” 90 persen fikih lainnya. Itu perlu diberikan pertanyaan konstruktif. Karena syarat menjadi mujaddid ini harus ma’rifatul nas, maka Persis pun harus tahu musuh yang dihadapi.[6]

Bila dulu Persis masih sering membahas tentang talaffudz bil niyat, tahiyat dengan yuharrikuha, atau sedikit maju dengan isbal, jenggot, dll. Namun kini dapat dilihat, musuh Islam itu lebih keji dari itu, lihat realita Syi’ah, Ahmadiyyah, NII, Millah Abraham, Liberalisme, Sekularisme, Pluralisme, dll. Sudah sejauh mana Persis peduli? Sudah seberapa gencarkah pergerakan Persis untuk berdakwah melawan ini semua? Ini justru sangat menarik untuk diperhatikan.

Seorang yang berjiwa modernis –mujaddid- itu tidak akan menjawabnya secara emosional. Tapi dia akan lebih banyak berkaca. Demi mewujudkan Persis yang berjiwa tajdid. Namun bila dilihat secara menyeluruh dan mendasar, sebenarnya fiqih oriented-nya Persis pun tidak sepenuhnya “kurang pas”. Melihat dampak yang secara minimal cukup menenangkan, dari ketiadaan turut andilnya Persis dalam gerakan-gerakan sesat (seperti liberalisme, sekularisme, dan pluralisme –sepilis-, dll.), tidak seperti ormas lain.

Namun juga tidak dipungkiri, hal itu pun tidak bisa menjadi alasan untuk membenarkan sikap “acuh tak acuh” sebagian jama’ah Persis atau mungkin juga petinggi bahkan organisasinya sendiri juga, terhadap permasalahan yang memang sedang sangat meng-hegemoni ini.[7]

Nah, mana dakwah Persis yang dulu[8]? Dakwah Persis yang bersatu, dakwah Persis yang selalu relevan dengan zaman, dakwah Persis yang tahu mana musuh primer, musuh sekunder, dan musuh “pribadi”. Namun, secara realitas mungkin saja apa yang telah penulis gambarkan masih banyak kekeliruan dan ketidak relevanan, karena mungkin penulis masih sangat sempit melihat Persis dan jama’ah Persis. Namun, sudah semestinya bagi sesama muslim itu untuk saling mewasiatkan kebaikan, maka penulis tidak goyah untuk menuliskan semua ini. Maka apakah dakwah Persis ini mesti di-reorientasi? Inilah suatu problematika dakwah Persis itu saat ini, problem penentuan jati diri Persis sendiri. Karena dengan tidak mengetahui siapa dirinya, sudah barang tentu dia tidak akan tahu musuhnya.[9]

Mungkin, lagi-lagi konsep ma’rifatul nas itu kembalilah yang akan menilainya. Jadi, menurut penulis dibutuhkan suatu pembagian pos dalam dakwah Persis ini. Yang mana yang akan fokus tentang NII misalnya, mana yang tentang Syi’ah, mana yang tentang bagian fikih ibadah, mu’ammalah, dll. Jadi bukan dalam artian semuanya (fikih ibadah) harus hancur, dan mulai membangun lagi yang baru (yaitu masalah lain yang memang belum tersentuh oleh Persis). Namun ada ahliyyah-ahliyyah-nya masing-masing. Guna menggapai tujuan kita bersama, menyukseskan dakwah Persis “al ruju’ ilal qur-an wa sunnah” yang mampu mentransformasikan Islam agar menjadi rahmatan lil ‘alamin, menjadikan generasi yang mampu menjadi khalifah yang adil di muka bumi. Wallahu a’lam bi shawwab.


[1] Istilah tradisonalis dan modernis di sini, penulis sandingkan kejumudan untuk tradisonalis dan tajdid untuk modernis. Yang sebenarnya bisa juga dinisbahkan kepada media dakwah Persis misalnya. Misalnya, karena zaman sekarang orang berdakwah sudah lewat media internet, kaum modernis akan mulai merambah ke arah sana juga, tapi kaum tradisionalis mungkin akan mempermasalahkan terhadap media internet itu sendiri. Ini cukup menarik juga. Karena tidak dapat dinafikan, masih ada orang Persis yang anti internet. Hanya karena internet itu datangnya dari barat. Sama halnya dengan NU tempo dulu (sebagai representasi dari kaum tradisionalis), yang menolak organisasi dan bentuk pendidikan modern (yaitu mempelajari ilmu umum), hanya karena itu datangnya dari Belanda. Selengkapnya lihat, Tiar Anwar Bachtiar, Lajur-lajur Pemikiran Islam. (Depok: Komunitas Nuun, 2011) hlm. 25.

[2] Ungkap ustadz Arif Munadar Riswanto, Lc. Lulusan Fakultas Syari’ah wal Qanun, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Dalam kuliah Fikih I, jurusan Tafsir Hadis, di STAIPI Garut.

[3] Yang oleh sebagian orang dianggap ambigu.

[4] Ibnu Qayyim Al Jauziyah. I’lâmul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Âlamîn. (Kairo: Maktabah Al Kulliyah Al Azhariyyah, 1968) jld. 4, hlm. 223.

[5] Perhatikan bagaimana pergerakan mereka yang begitu inovatif dan sangat besar pengaruhnya hingga ke luar Indonesia. Bukti nyatanya adalah ketika M. Natsir bisa menembus posisi ketum Masyumi yang kemudian mengantarkannya ke kursi Perdana Mentri RI tahun 1950, yang mengantarkan Indonesia, baik sistem pendidikan, maupun sistem peradilan menjadi seperti sekarang. Karena sebagaimana dapat diketahui, awal mula sistem pendidikan dan juga peradilan di Indonesia pada awalnya sangat kering sekali dari sentuhan Islam, sangat sekuler. Dan Indonesia sekarang adalah buah tangan dari M. Natsir, dkk. Lihat, Tiar Anwar Bachtiar, Lajur-lajur Pemikiran Islam. Hlm. 34.

[6] Sebenarnya inipun pernah terjadi pasca kemerdekaan Indonesia. Lihat, Ibid. Hlm. 33.

[7] Menarik untuk diperhatikan, ketika Al Ustadz Arif Munandar menyampaikan, “kita masih terlalu terpaku dalam masalah furu’iyyah, padahal orang (orang sesat; orientalis) sekarang itu sudah menyerang Al Quran dan Hadis itu sendiri.

[8] Bukan salah satu dari anggotanya, tapi “serangan bersama” dari Jam’iyyah Persis itu sendiri.

[9] Ungkap Al Ustadz Tiar Anwar Bachtiar dalam Seminar Nasional; Menangkal Aliran dan Paham Sesat Di Indonesia. Bandung, Ahad, 12 Juni 2011.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Ghazwul Fikri, Kajian Muslim

 

Syarah Hadis Iftirâqul Ummah

Syarah Hadis Iftirâqul Ummah

Oleh: Muhamad Ridwan Nurrohman

Pendahuluan

Sudah menjadi sunnatullah bahwasanya manusia pasti menemui pada kehidupannya itu perbedaan, baik itu dikarenakan berbeda cara berpikir dan kecerdasan, berbeda pengalaman atau ilmu yang ia dapatkan, dan juga faktor-faktor lainnya. Sebagaimana firman Allah[1] ta’ala,

إِنَّكُمْ لَفِي قَوْلٍ مُخْتَلِفٍ

 “Sesungguhnya kalian benar-benar dalam keadaan berbeda pendapat.”[2]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun menggambarkan dalam hadisnya yang berbunyi, “Aku berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah azza wa jalla, al sam’u wa al thô’ah (tunduk; patuh; taat) [kepada pemimpin] walau pun dia itu adalah seorang hamba dari Habsyah, karena sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup sesudahku (yaitu sepeninggalku), maka kalian akan melihat banyak sekali perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh atas sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin Al Muhdiyyin (yang mendapat petunjuk) berpeganglah (kalian) dengannya dan gigitlah dengan gigi gerahammu! … –Al Hadits-.”

أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ …[3]

Dari takhrij tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hadis ini adalah sahih dan rijal-nya siqoh menurut Arna’ut, sahih menurut Husen Salimul Asad, hasan sahih menurut Abu Isa dan Imam Al Tirmidzi, tsabit sahih menurut Al Bazzar, tsabit menurut Ibn Abdil Barr, sahih dan tidak ada cacatnya menurut Al Hakim dan disetujui oleh Imam Al Dzahabi dan telah mensahihkannya pula Nashiruddin Albani.[4] Meskipun sebenarnya terdapat perbedaan dalam hadis-hadis tersebut baik dari segi lafadz baik dalam segi riwayat, akan tetapi hadis-hadis tersebut tetap mengacu kepada satu makna yang sama, yaitu akan terjadinya perselisihan yang banyak di kalangan umat manusia. Dari segi periwayatannya pun meski berbeda-beda tapi tetap bermuara kepada satu sahabat saja yaitu Irbad bin Sariyyah, yang dalam istilah ilmu hadis disebut hadis atau khabar ahad.

Hadis Ahad

Sebelum melanjutkan pembahasan ini lebih mendalam, perlu kiranya untuk didahulukan pendalaman pengertian dan juga hukum penggunaan hadis ahad, dikarenakan adanya sebagian orang yang berpendapat bahwa hadis ahad itu tidak boleh digunakan, tidak mengandung manfa’at, ada pula yang mengatakan bahwa hadis ahad ini bisa saja digunakan asal jangan dalam masalah aqidah. Maka dari itu, penting sekali pendalaman yang lebih jelas tentang hakikat hadis ahad ini, dikarenakan pada pembahasan di atas yang tadi menggunakan salah satu hadis ahad dan sebagian hadis yang akan disampaikan pada pembahasan-pembahasan berikutnya pun tidak lepas dari ahadnya hadis tersebut. Dan juga terkait kepada salah satu firqah di Indonesia (menurut Abdul Hakim bin Amir Abdat) yang menolak hadis-hadis ahad baik yang secara mutlaq ataupun yang mengklasifikasikannya.

  1. Pengertian Hadis Ahad

Hadis atau khabar ahad adalah hadis yang tidak sampai kepada derajat mutawatir (khabarul-wahid); hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu rawi saja; hadis yang tidak mencakup syarat-syarat mutawatir.[5]

Syarat-syarat mutawatir itu adalah (1) harus banyak sanadnya tanpa batasan, (2) harus sama banyak rawinya dari awal sanad sampai akhir sanad, (3) harus menurut pertimbangan akal atau adat bahwasanya mustahil mereka sepakat untuk berdusta, (4) syarat-syarat ini terdapat pada semua tabaqah ‘tingkatan’ sanad.[6]

  1. Hukum Penggunaan Hadis Ahad

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, “Dan pada hadis ahad ini ada hadis yang maqbul (diterima) yaitu hadis yang sahih dan hasan…” Ucapan beliau pula, “Bahwasanya khabar ahad atau hadis ahad itu bermanfaat dan dapat memberikan ilmu nadhari yaitu ilmu yang masih membutuhkan penelitian dan dilalah.”[7]

Imam Al Nawawi berpendapat bahwasanya khabar ahad atau hadis ahad itu tidak dapat memberikan ilmu, akan tetapi hanya dapat memberikan dzan (sangkaan) secara mutlaq, Imam Nawawi telah menisbahkan pendapatnya kepada para pen-tahqiq. Dan pendapat ini ber-hujjah-kan (alasan) bahwasanya seorang rawi, meskipun keadaannya itu siqot, hafidz, dan juga dobt tetap saja tidak terjamin bahwasanya dia itu terjaga dari salah dan lupa, dan apabila ditemukan kemungkinan seperti ini, maka sesungguhnya keadaan dia yang seorang ini tidak bisa menjamin sahihnya suatu khabar atau hadis.[8]

Husein Al Karabisy, Daud Al Dhohiri, dan Al Haris Al Muhasiby berpendapat bahwasanya khabar ahad atau hadis ahad itu apabila sahih maka pasti menjadi ilmu, dan telah meriwayatkannya Imam Ahmad atas pendapat itu.[9]

Pendapat lainnya menyatakan bahwasanya hadis ahad atau khabar ahad pasti menjadi ilmu dan dapat memutuskan sesuatu dengan hadis itu apabila terdapat padanya qarinah (petunjuk), seperti:

  1. Keadaan hadisnya itu masyhur[10] dan sekiranya keadaan sanad-nya itu ada sanad yang menerangkan selamatnya sanad tersebut dari keadaan dhaif riwayat dan ‘ilal-nya sanad tersebut.
  2. Keadaan hadis tersebut musalsal[11] dengan para Imam yang Hafidz dan yang Mutqin.
  3. Keadaan hadisnya merupakan riwayat syaikhani (Muttafaq Ilaih; Bukhori-Muslim) dalam kitab sahihnya, karena kemuliaan keduanya pada keadaan ini, dan telah terdahulunya pengukuhan sahihnya riwayat mereka lebih dari yang lainnya.

Sebagai penguat, Imam Al Bukhari dalam kitab Jami’u Shahih Al Bukhari-nya mencantumkan satu kitab yang beliau beri judul Akhbâril Âhâd (Khobar-khobar Ahad; hadis-hadis Ahad), ini sebagai pengakuan beliau terhadap layaknya hadis ahad digunakan sebagai dalil, asalkan memenuhi syarat-syarat hadis tersebut diterima atau tidak.

Dari berbagai pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sesungguhnya hadis ahad atau khabar ahad itu bisa digunakan dengan syarat asalkan memenuhi syarat sahih atau sekurang-kurangnya hasan.

Al Firqah (Perpecahan; perselisihan)

Setelah selesai membahas pokok dasar dari pembahasan makalah ini, kini saatnya kembali kepada pokok bahasan yaitu Iftirâqul Ummah. Dan apabila merujuk kepada ayat dan hadis yang telah dibahas pada pendahuluan tadi, maka pantaslah terjadi Iftirâqul Ummah yang telah diterangkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang dikenal dengan hadis Iftirâqul Ummah.

  1. Pengertian Firqah

Menurut bahasa firqah artinya kelompok; perpisahan;[12] perpecahan;[13] perceraian; perbedaan; perlainan; sekumpulan manusia.[14]

وكان أقل الفرقة ثلاثة

“Paling sedikit yang disebut firqah itu adalah tiga orang.”[15]

Menurut istilah (syâri’) firqah adalah keluar dari manhaj[16] yang benar dalam memahami dan mengamalkan agama Islam dan masuk ke manhaj bid’ah.[17] Al Baidawi menyebutkan bahwa firqah adalah setiap kelompok yang berbeda dengan ahlu sunnah wal jama’ah dalam masalah prinsip dan ushul, adapun dalam masalah furu’ tidak disebut firqah, kecuali terlalu banyak bid’ah-nya.

  1. Ahammiyah Mengetahui Firqah

Di antara pentingnya mengetahui masalah firqah adalah untuk menambah ilmu yaitu sebagai peringatan agar tidak terkena pada firqah-firqah tersebut. Dan juga untuk menambah iman.

  1. Hadis Iftirâqul Ummah

Hadis yang mengabarkan tentang masa depan sangat banyak sekali dalam setiap kitab hadis (dalam hal ini Iftirâqul Ummah), hal ini menunjukkan ‘Alamat Nubuwwah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuatu yang beliau sampaikan pada masa yang jauh sebelum peristiwa itu terjadi, dapat beliau sampaikan dengan jelas dan ternyata hal itu benar-benar terjadi pada masanya (masa setelah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam lama wafat bahkan). Di antara hadis-hadis tersebut adalah:

  • Hadis pertama yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Amr [bin Al 'Ash]      –Rahimahullah- dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

ليأتين على أمتي ما أتى على بني إسرائيل حذو النعل بالنعل. حتى إن كان منهم من أتى أمه علانية لكان في أمتي من يصنع ذلك. وإن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة. قالوا: ومن هي يا رسول الله. قال: ما أنا عليه وأصحابي .

“Kelak akan datang pasti umatku melakukan seperti yang pernah dilakukan oleh Bani Israil selangkah demi selangkah. Sampai-sampai kalau ada di antara mereka (Bani Israil) yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka pasti di antara umatku ada yang mengerjakan hal seperti itu. Dan sesungguhnya Bani Israil telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua firqah, sedangkan umatku akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga firqah, semuanya masuk neraka kecuali satu firqah.” Meraka bertanya, “Siapakah dia (firqah yang satu itu –yang selamat itu; yang beruntung itu-) ya Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam)?” Beliau bersabda, “Yang sama persis denganku (dalam hal agama) dan para sahabatku.”[18]

Berkata Abu Isa –Rahimahullah-, “Hadis ini derajatnya hasan gharib para mufasir tidak mengetahui hadis (lafadz) yang seperti ini kecuali hanya dari jalan (sanad) ini saja.” Didukung pula oleh Imam Al Tirmidzi dan syekh Al Bani –Rahimahumullah-. Dan Imam Al Hakim –Rahimahullah- pun meriwayatkan dalam kitabnya namun dengan lafadz yang sedikit berbeda (ما أنا عليه اليوم وأصحابي).[19]

  • Hadis kedua yang bersumber dari sahabat ‘Auf bin Malik dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة فواحدة في الجنة وسبعون في النار وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة فإحدى وسبعون في النار وواحدة في الجنة والذي نفس محمد بيده لتفترقن أمتي على ثلاث وسبعين فرقة واحدة في الجنة وثنتان وسبعون في النار. قيل: يا رسول الله من هم؟ قال: الجماعة [هم أهل الجماعة].

Kaum Yahudi telah berpecah-belah menjadi tujuh puluh satu firqah, maka yang satu firqah di surga dan yang tujuh puluh firqah di neraka, dan telah berpecah-belah kaum Nashrani menjadi tujuh puluh dua firqah, maka yang tujuh puluh satu firqah di neraka dan yang satu firqah di surga, dan demi Allah azza wa jalla (yang diri Muhammad pada kekuasaannya) akan berpecah-belah umatku menjadi tujuh puluh tiga firqah, yang satu firqah di surga dan yang tujuh puluh dua firqah di neraka. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) siapakah mereka itu?” Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) menjawab, “Al Jama’ah [mereka itu adalah Ahlu Al Jama'ah –perbedaan lafadz yang bersumber dari riwayat Al Tabrani-]“[20]

Dilihat dari kedua hadis di atas yang masing-masing bersumber dari sahabat yang berbeda, meskipun memang terdapat perbedaan juga dari segi lafadznya, namun dapat ditarik sebuah “benang merah” dari hadis-hadis tersebut, yaitu akan terjadinya perpecahan di kalangan umat manusia (baik di kalangan: Yahudi, Nashrani, dan juga Islam).

Namun ada juga firâq (firqah-firqah; kelompok-kelompok) yang menolak dan menganggap dhaif terhadap hadis ini, sebagian berpendapat, “Hadis ini dhaif karena tidak diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Muslim –Rahimahumallah-.” Dan ada juga yang menganggap dhaif kepada hadis ini dikarenakan makna hadis ini sama saja dengan menjelek-jelekan Islam; mengaggap Islam lebih jelek daripada Nashrani dan juga Yahudi dengan banyaknya firqah yang terjadi dalam agama Islam melebihi banyaknya firqah yang terdapat dalam Yahudi dan Nashrani; dengan hadis ini pula menjadi sabab-musabab terjadinya banyak firqah sesat dan bermacam-macam perpecahan dan perseteruan di kalangan umat Islam.

Pendapat pertama yang menganggap dhaif terhadap hadis ini dari segi sanad, hal itu dilandaskan karena hadis ini tidak diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Imam Muslim –Rahimahumallah-. Alasan ini tidak benar dan tidak dapat diterima, selain tidak pernah disebutkan oleh para ahli hadis dan para ahli musthalah hadits, juga karena sudah diketahui bahwa kitab Jami’u Shahih Al Bukhari atau lebih dikenal dengan Sahih Al Bukhari itu hanya memuat sekitar 7.275 hadis (dengan pengulangan) bahkan hanya 4.000 (tanpa pengulangan)[21] padahal beliau –Rahimahullah- pernah berkata,

أَحْفَظُ مِئَةَ أَلْفِ حَدِيْثٍ صَحِيْحٍ …

“Aku hafal 100.000 hadis sahih …”

Dengan ini menunjukkan bahwa tidak setiap hadis yang tidak beliau cantumkan dalam Jami’u Shahihnya adalah dhaif, karena ternyata beliau hafal 100.000 hadis dan kesemuanya itu sahih, bila dipersentasekan hanya mencapai 7.3 % saja apa yang ada dalam kitabnya, Jami’u Shahih, itu.[22]

قال البخاري: ما كتبت في كتاب الصحيح حديثا الا اغتسلت قبل ذلك وصليت ركعتين وقال أبو على الغساني روى عنه أنه قال: خرجت الصحيح من ستمائة ألف حديث. وروى الاسماعيلي عنه قال: لم أخرج في هذا الكتاب الا صحيحا وما تركت من الصحيح أكثر. قال الاسماعيلي: لأنه لو أخرج كل صحيح عنده لجمع في الباب الواحد حديث جماعة من الصحابة ولذكر طريق كل واحد منهم إذا صحت فيصير كتابا كبيرا جدا.

Imam Al Bukhari juga pernah berkata, “Tidak aku takhrij satu pun hadis di kitab ini (Jami’ul Shahih Al Bukhari) kecuali hadis yang sahih, dan yang aku tinggalkan (tidak aku masukan kedalam kitab sahihnya) dari hadis yang sahih yang masih banyak lagi.”[23]

قَالَ أَبُو بَكْرِ ابْنُ أُخْتِ أَبِي النَّضْرِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ مُسْلِمٌ تُرِيدُ أَحْفَظَ مِنْ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ فَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ: هُوَ صَحِيحٌ يَعْنِي وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا فَقَالَ: هُوَ عِنْدِي صَحِيحٌ فَقَالَ: لِمَ لَمْ تَضَعْهُ هَا هُنَا؟ قَالَ: لَيْسَ كُلُّ شَيْءٍ عِنْدِي صَحِيحٍ وَضَعْتُهُ هَا هُنَا إِنَّمَا وَضَعْتُ هَا هُنَا مَا أَجْمَعُوا عَلَيْهِ.[24]

Imam Muslim pernah ditanya oleh Abu Bakar tentang hadis Abu Hurairoh (hadis, apabila imam membaca, maka hendaklah kamu diam). “Apakah hadis ini sahih?”. Beliau menjawab, “Menurutku sahih”. Abu Bakar bertanya lagi, “Kalau begitu mengapa engkau tidak memasukkannya di sini (di kitab sahihmu)?” Beliau menjawab, “Tidak setiap hadis yag menurutku sahih aku masukkan di sini. Yang aku masukkan di sini hanyalah hadis yang telah disepakati”.[25]

Jadi, jelas dengan penunjukkan seperti demikian menjadi bantahan bagi firqah yang mendaifkan hadis ini berhujahkan kepada hal itu.

Pendapat kedua yang mendaifkan hadis ini berhujahkan bahwa makna dari hadis ini sama saja dengan menjelek-jelekan Islam, dan sebagainya.

Alasan yang kedua ini pun tidak dapat dipandang benar, karena logikanya:

  1. Banyaknya firqah dalam Islam tidak menunjukkan kepada banyaknya orang yang sesat, karena bisa saja setiap firqah tersebut hanyalah dianut oleh satu orang saja, dan bisa saja yang firqahnya memang lebih sedikit jumlahnya (baca: jumlah firqahnya) akan tetapi tiap-tiap firqahnya dianut oleh jumlah orang yang banyak.
  2. Merujuk kepada keterangan yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas              –Radiyallahu ‘Anhu-, yaitu hadis berikut di bawah ini,

عرضت علي الأمم فأخذ النبي يمر معه الأمة والنبي يمر معه النفر والنبي يمر معه العشرة والنبي يمر معه الخمسة والنبي يمر وحده. فنظرت فإذا سواد كثير. قلت: يا جبريل هؤلاء أمتي؟ قال: لا, ولكن انظر إلى الأفق. فنظرت فإذا سواد كثير. قال: هؤلاء أمتك وهؤلاء سبعون ألفا قدامهم لا حساب عليهم ولا عذاب. قلت: ولِمَ؟ قال: كانوا لا يكتوون ولا يسترقون ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون …[26]

Disodorkankan kepadaku  beberapa umat maka aku mendapati (menemui) seorang Nabi yang bersamanya segolongan umat, dan Nabi yang bersamanya segolongan orang (tak lebih dari sepuluh orang[27]), dan Nabi yang bersamanya sepuluh orang, dan Nabi yang bersamanya lima orang, dan Nabi yang hanya cecelengcengan sendiri (hanya sendirian; tidak memiliki umat sama sekali). Kemudian aku melihat hitam yang banyak (umat yang banyak –karena banyaknya sampai terlihatnya hitam dari kejauhan-), aku bertanya, “Ya Jibril, apakah ini adalah umatku?” Jibril menjawab, “Bukan, tetapi lihatlah ke arah sana!” Kemudian aku pun melihatnya, ternyata aku melihat hitam yang banyak. Berkata (Jibril), “Inilah umatmu (ya Muhammad) dan mereka ini ada sebanyak 70.000 orang yang mereka semua didahulukan (masuk surga), tidak ada hisaban bagi mereka dan juga tidak akan disiksa.” Aku bertanya, “Apa penyebabnya?” Jibril menjawab, “Keadaan mereka tidak pernah di-kay (pengobatan dengan besi panas), dan tidak pernah di-ruqyah, dan tidak pernah tatoyyur (menganggap sial), dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal”.

Hadis ini menunjukkan bahwa umat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam itu memang terhitung paling banyak di antara rasul dan nabi lainnya. Kedua logika di atas bisa dijadikan dilalah bahwasanya Islam tetap agama yang mulia, karena hadis yang disebut di atas tidak mungkin bertentangan dengan hadis yang disebutkan sebelumnya (baca: hadis Iftirâqul Ummah), karena kedua hadis tersebut sama-sama hadis sahih.

Jadi, Islam tidaklah menjadi hina dikarenakan hadis ini (hadis Iftirâqul Ummah), dengan dua logika tadi sebagai hujjah-nya.

Pendapat ketiga yang mendaifkan hadis ini berhujahkan bahwa hadis ini merupakan sumber perpecahan umat Islam. Pendapat ini pun tidak bisa diterima, karena yang menjadi sumber perpecahan bukanlah hadisnya akan tetapi cara orang memahami hadis tersebut.

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ

Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah azza wa jalla, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari dirimu sendiri (sebab dosamu[28]).”[29]

Atau dalam ungkapan lain,

إنَّ خَيْرا مِنِّى وشَرّ مِنْكَ

“Sesungguhnya yang baik itu dariku, dan yang jelek adalah dari dirimu sendiri.”

Para ulama mengatakan bahwa sesungguhnya syari’at Allah azza wa jalla juga sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan dampak yang buruk bagi umat manusia yang melaksanakannya, apabila menimpa kepadanya suatu kejelekan ketika atau setelah melaksanakan syari’at Allah azza wa jalla atau sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, itu bukanlah salah syari’at atau sunnah-nya tetapi itu adalah salah kita yang melaksanakannya.

Hal ini dijadikan dilalah oleh penulis kepada pendapat tadi. Sebagai contoh saja, ketika keberadaan Allah azza wa jalla ini menjadi sumber perpecahan dan sumber dari kemunculan berbagai aliran-aliran sesat seperti mu’tazilah dan lain-lainnya, apakah Allah azza wa jalla yang harus dinafikan? Ataukah pemikiran sesat itu yang harus diluruskan? Tentu yang kedua yang benar, nah, sama saja dengan masalah hadis tadi, bukan hadisnya yang harus dibuang atau di-dhaif-kan tetapi pemahaman orang yang harus diluruskan dalam memahami hadis tersebut. Effect dari hadis tersebut yang sekarang terjadi di kalangan masyarakat yaitu saling mengklaim diri sebagai ahlu sunnah wal jama’ah dan yang selain mereka salah! Itulah pola pikir yang merusak makna hadis ini, effect yang timbul seharusnya dari hadis tersebut adalah suatu usaha untuk mengetahui karakteristik golongan yang benar dalam ‘aqidah, akhlaq, dan ibadah (li targib [takut kena pada yang sesat] wa tarhib [ingin menjadi golongan yang selamat]).

Begitulah sedikit musykilah dalam urusan hadis Iftirâqul Ummah ini. Namun semua telah terjawab. Dan semua tuduhan daif terhadap hadis ini pun telah patah. Yang harus kita lakukan hanyalah beriman terhadap isi hadis ini. Dan berlindung kepada Allah dari perkara yang buruknya dan mengharap terhadap perkara yang baiknya. Wallahu a’lam bi shawwab.

 

Al Jama’ah

Setelah membahas permasalahan yang berkaitan dengan firqah yang sesat. Sekarang sudah seharusnya penulis membahas tentang lawannya. Yaitu firqah yang selamat. Atau yang dikenal dengan ahlu sunnah wal jama’ah.

  1. Pengertian Al Jama’ah

Al Jama’ah berasal dari kata jama’a – yajma’u yang artinya mengumpulkan dan menghimpun. Jadi al jama’ah itu bermakna kumpulan atau himpunan.[30]

Secara istilah al jama’ah ini diartikan sebagai,

أي:جماعة المسلمين الذين كانوا على سنة الرسول صلى الله عليه وسلم ومنهجه وطريقته. [31]

“Yaitu sekelompok orang muslim yang keadaan mereka di dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manhaj beliau, dan jalan hidup beliau”.

Sahabat Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata, “barang siapa yang ada dalam hak maka dia itulah al jama’ah meskipun sendirian”.

Sahabat Ali radiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah, Al Jama’ah itu adalah perkumpulan ahlul haq, meskipun sedikit. Sedangkan firqah itu adalah perkumpulan ahlul bathil, meskipun banyak”.

  1. Ahammiyah Al Jama’ah

Al Jama’ah adalah sesuatu yang sangat dipentingkan dalam suatu kehidupan. Baik itu dalam hidup bersosial, beragama, dan juga dalam kehidupan seluruhnya. Suatu makna yang tersirat dari kewajiban mengangkat pemimpin bagi setiap kelompok sekecil apapun. Al Jama’ah atau kita kenal juga dengan sebutan Jam’iyyah itu disyari’atkan, sebagaimana tersirat dalam ayat berikut,

¨bÎ) ©!$# =Ïtä† šúïÏ%©!$# šcqè=ÏG»s)ム’Îû ¾Ï&Î#‹Î6y™ $yÿ|¹ Oßg¯Rr(x. Ö`»uŠ÷Yç/ ÒÉqß¹ö¨B ÇÍÈ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. Al Shaff [61]: 4)

Dari ayat tersebut imam Ibnu Katsir menyebutkan satu hadis dalam kitab tafsirnya,

وقال الإمام أحمد: حدثنا علي بن عبد الله، حدثنا هُشَيْم، قال مُجالد أخبرنا عن أبي الودَّاك، عن أبي سعيد الخدري، رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “ثلاث يضحك الله إليهم: الرجل يقوم من الليل، والقوم إذا صفوا للصلاة، والقوم إذا صفوا للقتال”.[32]

“Tiga golongan yang Allah akan tertawa kepadanya, yaitu: orang yang sholat malam, golongan yang bershaf-shaf untuk sholat, dan juga yang bershaf-shaf untuk berperang di jalan Allah.”

Dari situ dapat kita ambil suatu kesimpulan, bahwa hidup berjama’ah itu tuntutan syari’at. Bukakah sebaik-baiknya sholat seseorang adalah yang sholat-nya itu tercermin dalam kehidupannya sehari-hari.

Terdapat juga dalil lainnya yang menunjukkan tentang masyru’iyyah-nya hidup ber-jam’iyyah.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ الْبَخْتَرِيِّ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ سَلْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اثْنَانِ خَيْرٌ مِنْ وَاحِدٍ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ مِنْ اثْنَيْنِ وَأَرْبَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ ثَلَاثَةٍ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَنْ يَجْمَعَ أُمَّتِي إِلَّا عَلَى هُدًى.

“Dua lebih baik dari satu, dan tiga lebih baik dari dua, dan empat lebih baik dari tiga. Maka wajib bagi kamu berjama’ah. Karena sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku kecuali dalam hidayah”.[33]

Cukup rasanya menurut kami dengan penunjukkan dalil di atas sebagai dasar pemikiran kami. Jadi kesimpulannya, jam’iyyah itu merupakan syari’at. Dan jam’iyyah ini merupakan wadah yang bisa menyampaikan kita secara bersama-sama kepada cita-cita bersama. Yaitu menciptakan islam sebagai ideologi mujmal (maqomah daulah). Meskipun baru sebagai miniaturnya. Wallahu a’lam bi shawwab.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah, bahwa kita sebagai umat islam mesti bisa menjaga keagungan agama ini. Dengan cara memelihara Al Qur’an dan sunnah. Kita juga mesti menjaga diri dari berbagai firqah-firqah yang menodai kesucian agama ini. Dengan mencari banyak ilmu tentunya adalah merupakan cara yang paling efektif untuk menjaga diri kita dari hal itu. Karena orang yang berilmu tidak akan mudah untuk dipengaruhi oleh hal-hal yang sesat seperti itu. Tentu juga tak lepas dari permohonan penjagaan dari-Nya sebagai yang paling utama.


[1] Allah adalah tingkat pujian dan nama tertinggi dan terbaik terhadap Allah. Tidak ada nama lain atau pujian lainnya yang melebihi baiknya kata “Allah” itu. Jadi, menurut penulis, penambahan kalimat azza wa jalla, subhanahu wa ta’ala, dan juga kalimat-kalimat lainnya adalah merupakan adab (kesopanan) adanya. Lihat penjelasan makna Basamalah dalam Mukadimah Fathul Majid, Syarah Kitab Tauhid karya Abdurrahman bin Hasan Ali Syekh.

[2] Q.S. Al Dzariyat (51): 8.

[3] Abu Daud Sulaiman bin Asy-’asy bin Ishaq bin Basyir Al Sijhistani. Sunan Abu Daud, kitab Al Sunnah, bab Fii Luzumi Sunnah, no 4594. Dan Ibnu Majah [bin Yazid] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Al Qazwaini. Sunan Ibnu Majah, bab Ittiba’u Sunnah Khulafaaul Rasyidin, no 43. Dan Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Dohak Al Tirmidzi Abu Isa. Al Jami’u Al Shahih, Sunan Al Tirmidzi, kitab Al ‘Ilmu ‘Anil Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bab Maa Jaa a’ fil Akhdi bil Sunnati wal Ijtinaabil Bida’i, no 2676. Dan Abdullah bin Abdurrahman Abu Muhammad Al Darimi. Muqaddimah Sunan Al Darimi, bab Ittiba’u Sunnah, no 96. Dan Ahmad bin Hanbal Abu Abdullah Al Syaibani. Sunan Ahmad bin Hanbal, Musnad Syammiyyah, Hadits ‘Irbad bin Sariyyah ‘anil Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam, no 17142 dan 17144. Lihat juga Al-Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nashr. Syarah Ushul As-Sunnah Imam Ahmad bin Hambal –Rahimahullah-. 2009. Jakarta: Darus Sunnah. hal. 41. Lihat juga Abdul Hakim bin Amir Abdat. Telah Datang Zamannya. Cetakan ke-2: 2010. Jakarta: Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. hal. 81-82.

[4] Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Wasiat Perpisahan. Cetakan ke-4: 2008. Bogor: Putaka At-Taqwa. hal. 10.

[5] Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Kedudukan As-Sunnah dalam Syari’at Islam. Cetakan ke-3: 2009. Bogor: Putaka At-Taqwa. hal. 50. Dan Abdul Qadir Hassan. Ilmu Mushthalah Hadits. 2007. Bandung: Diponegoro. hal. 271. Dan Abdul Karim bin Abdullah bin Abdul Rahman Al Khudriy. Tahqiqul Ragbah fil Taudihi Nukhbah. 2005. Riyadh: Darul Manhaj. hal. 54. Dan Mahmud bin Ahmad Al Thahhan. Taisir Musthalahul Hadits. TT. Indonesia: Al Jaiman. hal. 22.

[6] Abdul Qadir Hassan. Ilmu Mushthalah Hadits. hal. 42-43. Dan Abdul Karim bin Abdullah bin Abdul Rahman Al Khudriy. Tahqiqul Ragbah fil Taudihi Nukhbah. 47.

[7] Abdul Karim bin Abdullah bin Abdul Rahman Al Khudriy. Tahqiqul Ragbah fil Taudihi Nukhbah. hal. 54.

[8] Ibid.

[9] Ibid. hal. 54-55.

[10] Masyhur adalah salah satu bagian Hadits ahad yang memiliki ketentuan bahwasanya Hadits ini harus diriwayatkan sekurang-kurangnya oleh dua sanad atau lebih dalam keadaan masih terhitung (terbatas; ada yang mengatakan sepuluh, tujuh, dan lain-lain). Lihat Abdul Qadir Hassan. Ilmu Mushthalah Hadits. hal. 272.

[11] Musalsal secara bahasa artinya yang terangkai atau yang berangkai. Dalam istilah ilmu Hadits musalsal adalah satu Hadits yang rawi-rawi-nya atau jalan periwayatannya berturut-turut dalam satu keadaan. Lihat Abdul Qadir Hassan. Ilmu Mushthalah Hadits. hal. 308.

[12] Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir, Kamus Arab–Indonesia Terlengkap. Cetakan ke-25: 2002. Surabaya: Pustaka Progressif. hal. 1051.

[13] Team Ilmiah eLDaSI. Ahlu Sunnah wal Jama’ah. TT. Jakarta: Putaka Al Faruq. hal. 15.

[14] Mahmud Junus. Kamus Arab–Indonesia. 1972. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Pentafsir Al Qur’an. hal. 314.

[15] Ibn Hajar Al Asqalaniy. Fathul Bari, Syarah Shahih Al Bukhari. Kitab Akhbâril Âhâd, bab Maa Jaa fil Ijazah Khobarul Wahid.

[16] Manhaj secara sempit artinya jalan (cara; metode) yang jelas. Adapun makna luasnya adalah cara seseorang dalam menjalankan kehidupannya (dalam hal ini yang dimaksud adalah Agama secara khusus, apakah dia mengikuti para salaful shalih atau mengikuti cara beragamanya firqah-firqah sesat). Lihat Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa. Wasiat Emas & ‘Aqidah Syaikh Abdul Qadir Jaelani –Rahimahullah-. Cetakan ke-3: 2010. Jakarta: Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. hal. 38.

[17] Team Ilmiah eLDaSI. Ahlu Sunnah wal Jama’ah. hal. 15.

[18] Abdul Hakim bin Amir Abdat. Telah Datang Zamannya. hal. 89-91. Dan Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Dohak Al Tirmidzi Abu Isa. Sunan Al Tirmidzi, kitab Al Iman ‘An Rasulillah, bab Maa Jaa Fii Iftiraaqi Hadihil Ummah, no 2565. Imam Malik, Al Mustadrak, kitab ‘Ilmi, bab Hadis Abdillah bin Amr.

[19] Ibid. Untuk lebih jelas tentang sabab-musabab naik tingkatannya Hadits yang asalnya dhaif ini (karena ada rawi yang bernama Abdurrahman bin Ziyad bin An’um yang di-jarah –diberi penilaian jelek- oleh para ulama dikarenakan lemah hafalannya) lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat. Telah Datang Zamannya. hal. 91. Lihat juga Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam Al Masaa-il jilid 4. Cetakan ke-2: 2008. Jakarta: Darus Sunnah Press. hal. 31. Dan Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Sunan Al Tirmidzi. Kitab Al Iman ‘An Rasulillah, bab Maa Jaa Fii Iftiraaqul Hadihil Ummat, no 2565. Lihat juga Al-Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nashr. Syarah Ushul As-Sunnah Imam Ahmad bin Hambal –Rahimahullah-. hal. 41-42.

[20] Sunan Ibnu Majah, kitab Al Fitan, bab Iftirâqul Ummah, no 3982. Dan Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu Qasim Al Tabrani. Musnad Syammiyyiin, kitab Shafwan bin ‘Amr Al Siksiky, bab Shafwan ‘An Rasyid bin Sa’id Al Maqraiy, no 988.

[21] Menurut Ibnu Shalah. Dan masih banyak lagi hasil penghitungan yang lain, dapat dilihat dari hasil penelitian Ust. Amin Muchtar (Hadith Institute Ibn Hajar), dalam makalahnya yang disampaikan saat “Seminar Metodologi Hadis” pada 30 Oktober 2010 di Garut.

[22] Ibid.

[23] Ibn Hajar Al Asqalaniy. Muqaddimah Fathul Bâri, Hadyu Syâri.

[24] Muslim bin Hajjaz, Shahih Muslim, II: 15.

[25] Lihat juga dalam Abdul Hakim bin Amir Abdat. Al Masaa-il, IV. hal. 20-21.

[26] Shahih Al Bukhari, kitab Al Riqaq, bab Yadkhulul Jannah Sab’uuna Alfan Bi Ghoiri Hisâb, no 6059. Banyak juga hadis semakna dengannya dalam tempat lain dalam Shahih Al Bukhari di antaranya dalam kitab Al Tibb, bab Man Lam Yuraqqi, no 5311. Lihat juga dalam Abdurrahman bin Hasan Ali Syekh. Fathul Majid, Syarah Kitab Tauhid. 2005. Beirut: Dar El Fikr. hal. 79 (dengan lafadz yang berbeda).

[27] Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir, Kamus Arab–Indonesia. hal. 1444.

[28] Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim, Ibnu Katsir. Q.S. Al Nisa (4): 79.

[29] Q.S. Al Nisa (4): 79.

[30] Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir, Kamus Arab–Indonesia. hal. 208.

[31] Abdul Muhsin Al ‘Ibâd. Syarah Sunan Abu Daud. Kitab Syarah Sunan Abu Daud (514), bab Ijtima’ Al Hubbu wa Al Bughdhu fi Al Ma’asyi.

[32] Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim, Ibnu Katsir. Q.S. Al Shaff (61): 4.

[33] Ahmad bin Hambal. Musnad Ahmad, V: 145. Lihat juga, Ahmad Nahruddin. Kejam,iyyahan, untuk tingkat Mu’allimin. 2010. Bandung: PPI 34 Cibegol. hal. 5-10.

 
Leave a comment

Posted by pada Juli 23, 2011 in Kajian Muslim

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.